Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Minggu, 14 Oktober 2012

Mendirikan Koperasi....

               Dalam mendirikan koperasi, bisa dibilang "gampang-gampang susah", sebab pembentukan tersebut harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu ; "Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan"; "Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha."
               Orang-orang yang mendirikan koperasi haruslah memahami tujuan koperasi, hak dan kewajiban sebagai anggotanya nantinya, dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi.
               Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi haruslah layak secara ekonomi, maksudnya bahwa usaha tersebut harus dapat dikelola secara efisien dan menghasilkan manfaat bagi anggotanya. serta kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.


Sabtu, 13 Oktober 2012

Pentingnya Koperasi untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia

Pengantar..


                Masih ingat dengan  krisis moneter yang menerpa Indonesia dan sebagian negara Asia di periode tahun 1997-1998? Krisis itu “melumpuhkan” perekonomian sebagian negara Asia, termasuk Indonesia, banyak perusahaan yang harus gulung tikar akibat kejadian itu. tapi, ada kegiatan usaha pelaku ekonomi yang masih berjalan normal meskipun krisis terjadi kala itu, yaitu Koperasi..
……………

                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
                Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
                Sesuai peranannya yang tetuang dalam UUD RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian dalam pelaksaannya, koperasi harus melaksakan prinsip koperasi seperti:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

                Pentingnya fungsi dan peranan koperasi juga tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, dengan bunyi:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
 
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
 

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
 

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

               Undang-undang diatas menjelaskan pentingnya peranan koperasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi perekonomian kerakyatan, memandirikan potensi usaha rakyat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

sedangkan, beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi diantaranya adalah :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.



Referensi :  Disini