Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Sabtu, 26 Januari 2013

Makna Pancasila bagi pemuda

Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa bagi pemuda Indonesia
     Taat kepada Tuhan dan menganggap bahwa Tuhanlah yang maha esa merupakan makna dari pertama, pemuda Indonesia bahkan setiap warga negara Indonesia berkewajiban memeluk salah satu agama yang sesuai keyakinan (tanpa adanya paksaan) yang di akui oleh perundang-undangan, agar para pemuda memiliki suatu moral yang baik dan beradab, saling menghargai adanya perbedaan antar umat beragama.

Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
     Memahami makna dari sila ini, agar pemuda Indonesia mampu menjaga keselarasan, keadilan bagi sesama manusia, menjunjung tinggi bahwa sesama manusia itu adalah makhluk yang sama pada hakekatnya.

Makna Sila Persatuan Indonesia
     Sebagai pemuda yang beradab, tentunya menjaga rasa nasionalisme dan persatuan sangat diperlukan bagi pemuda-pemuda Indonesia, sikap tenggang rasa dan saling menghargai menjadi modal utama agar terciptanya persatuan antar pemuda dan masyarakat Indonesia agar terhindar dari sikap-sikap yang dapat merusak persatuan antar suku, daerah maupun agama.

Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
     Inti dari sila ini adalah "demokrasi", semua hal dapat di musyawarah-kan, pentingnya musyawarah bagi pemuda Indonesia saat terjadinya perbedaan pendapat, perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi, namun saat terjadinya perbedaan pendapat, tentunya harus diadakan musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang mufakat agar tidak terjadinya perpecahan.

Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
     Penanaman sikap dan nilai keadilan penting bagi pemuda karena pemuda adalah pemimpin negara dimasa yang akan yang akan datang.

Intinya, dari semua sila yang terkandung dalam pancasila, mencerminkan sikap-sikap untuk bagaimana seorang pemuda agar memahami ideologi pancasila, sebab belakangan ini, pemuda Indonesia terlalu mudah terpancing oleh sesuatu hal yang dapat memecah persatuan Indonesia. Pemuda yang memahami ideologi negaranya, tentu akan mencinta negara beserta isinya.



Sabtu, 19 Januari 2013

UMKM + Teknologi Informasi = Triliyunan Rupiah

               Di era modern seperti saat ini, peranan teknologi informasi sangat memudahkan segala aktifitas sehari-hari, dari kegiatan belajar mengajar, pemerintahan, serta para pelaku bisnis UMKM-pun hendaknya menggunakan teknologi informasi komputer.              
               Sebab, perputaran bisnis bagi kalangan pelaku UMKM bisa mencapai triliyun-an rupiah, jika menggunakan metode teknologi informasi yang tepat. Menurut Executive General Manager Telkom Divisi Business Service, Slamet Riyadi, prospek bisnis UKM melalui teknologi informasi akan mencapai Rp 18,6 triliun di tahun 2014 mendatang. Melonjak 60,3% dari nilai bisnis di 2010 yang diperkirakan berjumlah Rp 11,6 triliun. Dengan solusi teknologi informasi komputer yang tepat, pertahun 12,83% jika dilihat dari Compound Annual Growth Rate atau CAGR.
               Padahal, dengan solusi teknologi informasi komputer yang sesuai dengan kebutuhan para pelaku Small Medium Enterprise (SME) nilai bisnisnya akan meningkat. menurut Slamet, Komunitas UKM atau SME yang melek teknologi informasi komputer, mulai tumbuh dan membutuhkan solusi serta mobilitas yang bisa menunjang kelancaran bisnisnya. Kebutuhan akan teknologi informasi komputer di segmen UKM ini, sayangnya, selama ini belum dilayani secara serius.
               Kementrian Koperasi mencatat, hingga Juni 2009 lalu jumlah koperasi di Indonesia mencapai 166.155 unit, dengan permodalan koperasi aktif yang terdiri dari modal sendiri Rp 27,27 triliun dan modal luar Rp 36,25 triliun dengan nilai volume usaha Rp 55,26 triliun.
               Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat jumlah UKM di Indonesia sebanyak 520.220 unit. Sementara dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan sejak Januari 2008-Januari 2010 sekitar Rp 17,541 triliun untuk 2,4 juta debitur.
               Bisa dilihat dari data-data diatas, nilai bisnis dari UMKM bisa mencapai triliyunan jika dilakukan penggunaan teknologi informasi komputer yang tepat, sehingga perkenomian Indonesia bisa bergerak maju dan bisnis UMKM mencapai pada masa "keemasaan".




Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Sumber : Disini


Jenis dan Bentuk Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bagian terpenting dari pembangunan perekonomian bangsa, terutama pada saat era krisis-krisis yang diterpa Indonesia dimasa lalu, hanya koperasi dan ukm-ukm lah yang bertahan dan terhindar dari krisis ekonomi yang menimpa pada masa itu. Sekarang mari kita bahas mengenai bentuk dan jenis koperasi.

Jenis-jenis Koperasi 

- Berdasarkan fungsinya :
          
           1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
           2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
           3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
           4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Catatan : Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

- Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
           1. Koperasi Primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
           2. Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : 
               - Koperasi Pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
               - Gabungan Koperasi, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
               - Induk Koperasi, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

- Berdasarkan Status Keanggotaan
           1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
           2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Catatan : Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658 |
Source : Disini