Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Rabu, 27 Maret 2013

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Definisi HAM

          HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.


Sejarah Timbulnya HAM

          Diperjuangkan pertama kali sekitar abad 13 di Inggris lewat Magna Charta (1215), Petition of Right (1628) dan Bill of Right (1689). Perkembangan Demokrasi di Inggris tidak lepas dari pemikiran para filsuf, antara lain: 
  • Thomas Hobbes (1588-1679) yang memaparkan tentang homo homini lupus.
  • John Locke (1712-1778) yang memaparkan tentang Life, Liberty and Property yang mempengaruhi Declaration of Independence United States  pada 4 Juli 1776.
  • Montesquieu yang memaparkan Trias Polistica yang memisahkan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan.
  • J. J. Rousseau yang memaparkan Du Contract Social dimana beliau beranggapan bahwa negara dilahirkan bebas dan tidak dapat dibelenggu oleh manusia lain termasuk raja.
        Deklarasi HAM yang dicetuskan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan puncak peradaban umat manusia setelah mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

1. Hak asasi pribadi / personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan 
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan 
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya 
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan 
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns 
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli 
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu 
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan 
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan 
  • Hak mendapatkan pengajaran 
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

HAM di Indonesia

Tap MPR nomor XVII/MPR/1988 : "Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara Kodrat, Universal dan Abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa."

Menurut Undang-undang no. 39 tahun 1999 : "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." 


Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara 

Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”

UUD ’45
  • Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
  • Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)   
Kontitusi RIS ’49 
  • Pasal 7 s/d 33 
  • UUD S’ 50 
  •  Pasal 7 s/d 34
UU No39/99 
  • Pasal 9 s/d 66
 
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum Penegakan HAM menurut menurut UU No. 39 Tahun 1999
  1. KOMNAS HAM bertugas mengkaji, mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM 
  2. Pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000 
  3. Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000 
  4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan 
 
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah 

          Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


Yunan Wardana | 17211658 | 2EA17

Rabu, 20 Maret 2013

Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

 Konsep Demokrasi

           Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

           Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
           Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
          
          1. Bentuk Demokrasi
               Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  • Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut) , monarki konstitusional, dan monarki parlementer. 
  • Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin, Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
          2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
               Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan,
               yaitu :
  • Kekuasaan Legislatif = Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
  • Kekuasaan Eksekutif = Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
  • Kekuasaan Federatif = Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
  • Kekuasaan Yudikatif = (Mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (teori Trias Politica oleh John Locke).
          3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
  • Dalam Sistem Kepartaian di kenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
  • Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
  • Hubungan antarpemegang kekuasaan, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
       
          Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


Yunan Wardana | 17211658 | 2EA17
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
                             Disini 

Senin, 11 Maret 2013

Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan



A. Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan

1. Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan
               Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa Indonesia inilah yang harus dimiliki setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pend. Kewarganegaraan
    a. Hakikat Pendidikan
    Setiap masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan kewarganegaraan di maksudkan agar kita (sebagai penerus bangsa)  memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    b. Kemampuan Warga Negara
    Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. 
    c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
    Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, tekonogi, dan seni untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela bangsa, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional.
    d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
    Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa., berkualitas mandiri, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
    e. Kompetensi Yang Diharapkan
    Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. kompetensi kelulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warganegara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara dengan mererapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
 
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

B. Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adalah : “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.

    Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing- masing yang dipercayai
5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
       
     Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
                   Disini