Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Rabu, 31 Desember 2014

TUGAS 4 : MORALITAS KORUPTOR

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAKSI

Yunan Wardana. 17211658
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2014
Kata kunci : Moralitas, korupsi, koruptor
Didalam kehidupan sosial, manusia dihadapkan pada norma-norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Tidak seenaknya saja melakukan perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Untuk itu, manusia harus mempunyai apa yang disebut moral. Moral menekankan manusia untuk bisa mmbedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Manusia memang harus mempunyai moral dalam kehidupan sehari-harinya, bayangkan jika seorang manusia tidak mempunyai moral. Dia akan dianggap buruk oleh masyarakat. Pada penulisan kali ini, penulis membicarakan tentang moral seorang koruptor. Koruptor yang biasa disebut orang yang melakukan tindak pidana korupsi, merupakan salah satu contoh bagaimana moralitas itu sangat penting. Orang yang tidak mempunyai moral, tidak akan mudah melakukan hal seperti itu.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Setiap menjalankan kehidupannya, manusia dihadapkan pada norma-norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Tidak seenaknya saja melakukan perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Untuk itu, manusia harus mempunyai apa yang disebut moral. Moral menekankan manusia untuk bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Manusia memang harus mempunyai moral dalam kehidupan sehari-harinya, bayangkan jika seorang manusia tidak mempunyai moral. Dia akan dianggap buruk oleh masyarakat. Pada penulisan kali ini, penulis membicarakan tentang moral seorang koruptor. Koruptor yang biasa disebut orang yang melakukan tindak pidana korupsi, merupakan salah satu contoh bagaimana moralitas itu sangat penting. Orang yang tidak mempunyai moral, tidak akan mudah melakukan hal seperti itu. Berdasarkan kajian diatas penulis mengambil judul yang akan dijelaskan pada penulisan yang berjudul “Moralitas Koruptor”

1.2  Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini :
  • Mengapa korupsi bisa terjadi ?
  • Mengapa korupsi sulit diberantas ?
  • Bagaimana dampaknya bagi kegiatan bisnis ?
  • Siapa yang harus bertanggung jawab ?


1.3  Batasan Masalah
Batasan masalah penelitian mencakup tentang moralitas dan juga korupsi.


1.4  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian kali ini bertujuan untuk :
  • Mencari tahu mengapa korupsi bisa terjadi ?
  • Mengetahui mengapa korupsi sulit diberantas ?
  • Bagaimana dampaknya bagi kegiatan bisnis ?
  • Dan siapa yang harus bertanggung jawab ?



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Moralitas

Moralitas (dari "cara, karakter, perilaku yang tepat" moralitas Latin) adalah rasa melakukan perilaku yang membedakan niat, keputusan, dan tindakan antara mereka yang baik (atau kanan) dan buruk (atau salah). Kode moral merupakan sistem moralitas (misalnya, sesuai dengan filsafat tertentu, agama, budaya, dll) dan moral adalah setiap praktek satu atau mengajar dalam kode moral. Imoralitas adalah oposisi aktif untuk moralitas, sementara amoralitas yang beragam didefinisikan sebagai ketidaksadaran, ketidakpedulian terhadap, atau tidak percaya dalam setiap set standar moral atau prinsip. Menurut Oxford Dictionary Inggris, moral kata pertama kali digunakan oleh Paus Gregorius Agung dalam Moralitas karyanya dalam Kitab Ayub . Etika, di sisi lain, tradisional dibagi ke sekolah-sekolah Aristoteles, Kant dan utilitarian. Etika kata tidak pertama kali digunakan sampai sekitar tahun 1400-an. Dengan demikian, kita dapat mengkategorikan moral sebagai kode perilaku yang berasal dari beberapa sumber wahyu ilahi, sedangkan etika berasal dari hukum manusia atau sosial atau kustom.

            Moralitas memiliki dua makna utama:
  • Dalam "deskriptif" arti, moralitas mengacu pada nilai-nilai pribadi atau budaya, kode etik atau adat-istiadat sosial yang membedakan antara benar dan salah dalam masyarakat manusia. Menggambarkan moralitas dalam cara ini tidak membuat klaim tentang apa yang secara objektif benar atau salah, tetapi hanya mengacu pada apa yang dianggap benar atau salah oleh seorang individu atau sekelompok orang (seperti agama). Rasa istilah ini ditangani oleh etika deskriptif
  • Dalam arti yang "normatif", moralitas merujuk langsung ke apa yang benar dan salah, terlepas dari apa yang individu-individu tertentu berpikir. Hal ini dapat didefinisikan sebagai perilaku orang yang ideal "moral" dalam situasi tertentu. Ini penggunaan istilah itu dicirikan oleh "definitif" pernyataan seperti "Orang itu adalah bertanggung jawab secara moral" daripada pernyataan deskriptif seperti "Banyak orang percaya orang yang bertanggung jawab secara moral." Ide-ide dieksplorasi dalam etika normatif. Rasa normatif moralitas sering ditantang oleh nihilisme moral (yang menolak keberadaan dari setiap kebenaran moral)dan didukung oleh realisme moral (yang mendukung keberadaan kebenaran moral).

Etika (juga dikenal sebagai filsafat moral) adalah cabang filsafat yang membahas pertanyaan tentang moralitas. 'Etika' adalah "umum digunakan bergantian dengan 'moralitas' berarti subjek penelitian ini, dan kadang-kadang digunakan lebih sempit berarti prinsip-prinsip moral, kelompok individu tradisi tertentu, atau." Demikian juga , jenis tertentu dari teori-teori etika, etika terutama deontologis, terkadang membedakan antara 'etika' dan 'moral': "Meskipun moralitas orang dan etika mereka jumlah untuk hal yang sama, ada penggunaan yang membatasi moralitas untuk sistem seperti yang dari Kant, didasarkan pada gagasan seperti tugas, kewajiban, dan prinsip-prinsip perilaku, sisakan etika untuk pendekatan yang lebih Aristotelian untuk penalaran praktis, didasarkan pada gagasan suatu kebajikan, dan umumnya menghindari pemisahan "moral" pertimbangan dari pertimbangan praktis lainnya.


2.2 Pengertian Korupsi


Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.

Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).

Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.

Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan dalam bidang apapun baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.

2.1.1 Jenis – Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
    • Kerugian keuntungan Negara
    • Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
    • Penggelapan dalam jabatan
    • Pemerasan
    • Perbuatan curang
    • Benturan kepentingan dalam pengadaan
    • Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).

Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
    • Korupsi transaktif (transactive corruption), jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
    • Korupsi yang memeras (extortive corruption), pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
    • Korupsi defensif (defensive corruption), orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
    • Korupsi investif (investive corruption), pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
    • Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption), jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
    • Korupsi otogenik (autogenic corruption), bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
    • Korupsi dukungan (supportive corruption), korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

 BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan adalah berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari referensi di internet. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua).



BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Penyebab Terjadinya Korupsi

Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
  1. Klasik 

a.    Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke leader shipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b.   Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan system pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c.   Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d.     Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya  koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill.
e.   Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f.     Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g.    Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.


2.      Modern
a.      Rendahnya Sumber Daya Manusia. Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
  • Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
  • Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
  • Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuan.

b.       Struktur ekonomi pada masa lalu, struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus


4.2.      Dampak Korupsi Dalam Kegiatan Bisnis

Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan  seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.

4.3       Fenomena Sosial Korupsi dalam Praktik Bisnis Aspek Sosial Politik

Berkaitan dengan koruhsi yang dilakukan sehubungan dengan kekuasaan yang dimilikinya melalui aktivitas ke­giatan dengan alasan untuk kepentingan politik, banyak elite politik yang duduk dalam dewan legislatif DPR terlibat korupsi dengan nuansa bisnis. Contohnya adalah kolusi proyek pembangunan, jasa transportasi fiktif, per­jalanan dinas fiktif, pengadaan barang fiktif, penyimpangan dana APBN, APBD, mark-up investasi, money politic untuk memperoleh jabatan pemilihan kades/lurah, pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali­kota. Pemilihan kepala daerah bahkan sangat kental de­ngan nuansa korupsi, dengan money politic, pemberian barang, uang, dan fasilitas. Fenomena sosial politik dan kekuasaan identik dengan pernyataan sosiolog dan krimi­nolog Lord Acton yang menyebutkan "Power Tends to Corrupt, but Absolute Power Corrupts Absolutely". Artinya, kekuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi yang berlebihan pula. Dalil tersebut bertumpu pada penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan. Realitas perilaku elite politik dewasa ini menunjukkan kebenaran pernyataan itu (Guna­wan, 1993: l5).

-          Aspek Sosial Ekonomi
Kenyataan yang tidak dapat dimungkiri dan seakan men­jadi rahasia umum adalah bahwu perilaku korupsi dalam praktik bisnis telah begitu menggejala. Peluang para pe­laku bisnis di Indonesia untuk melakukan korupsi begitu terbuka sehingga dapat memengaruhi kehidupan ekonomi makro, menengah ke bawah, sampai kehidupan ekonomi mikro. Korupsi yang paling banyak terjadi dalam praktik bisnis contohnya adalah pengadaan barang dan jasa, yang sekarang telah diatur dengan Kepres No. 80 Tahun 2003. Perilaku korupsi tersebut mencakup suap (bribery) dengan cara pemberian komisi, order fee, tip untuk pejabat. Bah­kan sering terjadi korupsi transaktif pada sektor ekonomi makro terutama dalam praktik korupsi pada investasi dan kasus proyek besar misalnya pertambangan, kehutanan, bantuan luar negeri, dan perpajakan, yang sangat poten­sial dengan manipulasi, kolusi yang merugikan pereko­nomian dan kekayaan negara, serta menyebabkan kecilnya APBN. Bahkan yang mengejutkan  jumlah korupsi Indonesia mencapai  Rp 444 triliun, melebihi APBN tahun 2003  Rp 370 triliun ( Surga Para Koruptor  Jakarta: Penerbit Buku Kompas hal 145).

-          Aspek Sosial Budaya
Disadari sementara orang dapat bersekolah atau kuliah karena kolusi, buku-buku pelajaran dijadikan ajang bisnis. Gaji para guru dan dosen rendah dan sering kali kena po­tongan. Ketakberdayaan dalam keterbatasan kesejahteraan ini mendorong para guru mencari peluang tambahan an­tara lain dengan korupsi. Selain itu, banyak guru tak jelas nasibnya, infrastruktur pembangunan pendidikan, ter­utama gedung sekolah, banyak yang rusak dan tidak me­menuhi standar teknis (spectic, bestec), sehingga sektor pendidikan menjadi mahal karena nuansa korupsi. Sektor keagamaan juga tak lepas dari praktik korupsi. Bidang keagamaan, khususnya bagian pelaksanaan administrasi, merupakan ladang subur munculnya berbagai pungutan dengan alasan keikhlasan dan amal sedekah untuk kepen­ringan pribadi atau orang lain. Tenru saja hal ini adalah tindakan amoral karena tergolong korupsi (Wintolo, 2004: 11).



BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang yang bukan haknya untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dalam bidang bisnis diantaranya akan membebankan perusahaan  seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan.

5.2 Saran
          Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu perlu adanya peningkatan moral dari tiap individu sehingga tidak hanya mementingkan kepentingan masing-masing namun juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dengan segala aspeknya. Peningkatan moral bisa dilakukan sejak dini dengan pendidikan anti korupsi sejak kecil dan mencoba untuk tidak melakukan korupsi dalam hal-hal kecil.


Daftar Pustaka

Afandi, Rizki. 2013. “Moralitas Koputor Tugas 4”. Dalam : http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/12/moralitas-koruptor-tugas-4.html
Nugroho, Eri Cahyo. 2013. “Moralitas Koruptor”. Dalam : http://tulisantulisannugroho.blogspot.com/2013/12/moralitas-koruptor.html





Jumat, 26 Desember 2014

TUGAS 3 : JURNAL IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA

IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
STUDY KASUS PADA IKLAN MIE SEDAP 2011


ABSTAKSI
Yunan Wardana, 17211658.
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA STUDY KASUS PADA IKLAN MIE SEDAP 2011
Penulisan Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Iklan, Etika
Dalam memasarkan sebuah produk, iklan dinilai sangat efektif untuk jadikan sarana pemasaran. Namun, Etika dan tata krama harus dipenuhi dalam segala aktifitas periklanan maupun kegiatan komunikasi pemasaran lainnya, hal ini penting untuk mendapat respon positif berupa penerimaan atau dukungan terhadap produk, merek, dan perusahaan, khusunya dari konsumen.
Berdasarkan analisa yang digunakan, pelaku bisnis sebagai pembuat iklan tidak memperhatikan etika, estetika dan norma-norma yang ada dimasyarakat.


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Persaingan merupakan cermin dari struktur pasar yang sehat. Semakin ketat persaingan menunjukkan jumlah pemain dalam suatu industri semakin besar, yang artinya industri bersangkutan dapat dimasuki beragam pemain. Kompetisi antar pemain memberikan dampak positif dan negatif terhadap perilaku persaingan. Jika sistem pengawasan dan penegakannya terhadap para pemain lemah, maka pada kondisi itulah para pemain berperilaku negatif dengan melakukan manufer manufer yang dapat melanggar perundangan persaingan yang sehat dan kode etik komunikasi pemasaran.
Etika dan tata krama harus dipenuhi dalam segala aktifitas periklanan maupun kegiatan komunikasi pemasaran lainnya, hal ini penting untuk mendapat respon positif berupa penerimaan atau dukungan terhadap produk, merek, dan perusahaan, khusunya dari konsumen. Usaha usaha pemasaran yang tidak memenuhi etika tatakrama akan mendapat reaksi penolakan dari khalayak yang selanjutnya sangat mungkin bisa menimbulkan persepsi negatif dari konsumen. ( Royanto,2011). Etika dipandang sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. (Simorangkir,2008). Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.(Gajalba,2008).

Rumusan Masalah
Apakah pelaku bisnis menggunakan etika pada iklan dalam pemasaran produknya ?
Seperti apa pelanggaran etika pada iklan yang dilakukan oleh pelaku bisnis ?

Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup masalah pada Iklan Mie Sedap periode 2011.


LANDASAN TEORI
Pengertian iklan menurut (Klepper, 1986), iklan berasal dari bahasa latin, ad-vere yang berarti mengoperasikan pikiran dan gagasan kepada pihak lain.
Pengertian iklan menurut Klepper tidak berbeda jauh dengan pengertian komunikasi, pengertian tersebut masih bermakna umum dan tidak beda jauh dengan apa yang ditulis oleh (Wright,1978). Wright sebagaimana dikutip oleh Alo Liliweri, menuliskan bahwa iklan juga merupakan sebentuk penyampaian pesan sebagaimana kegiatan komunikasi lainnya. Secara lengkap, iklan merupakan suatu proses komunikasi yang mempunyai kekuatan yang sangat penting sebagai alat pemasaran yang membantu menjual barang, memberikan layanan, serta gagasan atau ide-ide melalui saluran tertentu dalam bentuk informasi yang pursuasif (Liliweri, 1992).

Jenis-Jenis Iklan
Iklan yang sering muncul di berbagai media dan umumnya dibuat oleh perusahaan periklanan adalah sebagai berikut (Mauli, 2007) :

a. Comercial Advertising, Iklan jenis ini bertujuan untuk mendukung kampanye pemasaran suatu produk atau jasa, menurut (Lwin dan Aitchinson, 2005) iklan ini juga terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
  • Iklan strategis, digunakan untuk membangun merek hal ini dilakukan dengan mengkonsumsi nilai merek dan manfaat produk. Perhatian utama dalam jangka panjang adalah memposisikan merek serta konsumen untuk menikmati hubungan dengan merek serta meyakinkan bahwa merek ini ada bagi para pengguna.
  • Iklan Taktis, memiliki tujuan untuk mendesak. Iklan ini dirancang untuk mendorong konsumen agar segera melakukan kontak dengan merek tertentu. Pada umumnya iklan ini memberikan penawaran khusus jangka pendek untuk memacu konsumen memberikan respon pada hari yang sama.

b. Corporate Advertising
Iklan yang bertujuan membangun citra suatu perusahaan yang pada akhirnya diharapkan juga membangun citra positif produk-produk atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Iklan corporate akan efektif bila didukung oleh fakta yang kuat dan relevan dengan masyarakat, mempunyai nilai berita yang iasanya selalu dikaitkan dengan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat (Madjadikara, 2004)

c. Public Services Advertising
Iklan layanan masyarakat merupakan bagian dari kampanye sosial marketing yang bertujuan menjual gagasan atau ide untuk kepentingan atau pelayanan masyarakat. Biasanya pesan Iklan Layanan Masyarakat berupa ajakan, pernyataan, atau himbauan kepada masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tibdakan demi kepentingan umum atau merubah perilaku yang “tidak baik” supaya menjadi lebih baik, misalnya masalah kebersihan lingkungan, mendorong penghargaan terhadap perbedaan pendapat, anti narkoba dan sebagainya (Madjadikara, 2004).  Berdasarkan pendanaannya iklan dibagi menjadi 2(dua) macam yakni:
  • Iklan Gratis, adalah iklan yang dalam pemasangannya tidak memerlukan biaya.
  • Iklan berbayar, adalah iklan yang pemasangannya memerlukan biaya. Contoh iklan berbayar sangat banyak. Iklan di TV, di Radio di koran, poster, reklame dan billboard memerlukan biaya dalam pemasangannya.
Tujuan Periklanan
(Suyanto,2005) mengemukakan tujuan periklana televisi dapat digolongkan menurut sasarannya adalah sebagai berikut:
  • Iklan informatif bertujuan untuk membentuk permintaan pertama. Caranya dengan memberitahu pasar tentang produk baru, menyusulkan kegunaan baru suatu produk, memberitahu pasar tentang perubahan harga, menjelaskan cara kerja suatu produk, menjelaskan pelayanan yang tersedia, mengoreksi kesan yang salah, mengurangi kecemasan pembeli, dan membangun citra perusahaan (biasanya dilakukan besar-besaran pada tahap awal peluncuran suatu jens produk).
  • Iklan pursuatif bertujuan unuk membentuk permintaan selektif suatu merek tertentu, yang dilakukan pada tahap kompetitif dengan membentuk preferensi merek, mendorong alih merek, mengubah persepsi pembeli tentang atribut produk, membujuk pembeli untuk membeli sekarang, dan membujuk pembeli menerika dan mencoba penggunaan produk.
  • Iklan pengingat bertujuan mengingatkan pembeian pada produk yang sudah mapan bahwa produk tersebut mungkin akan dibutuhkan kemudian, mengingatkan pembeli dimana mereka dapat membelinya, membuat pembeli tetap mengingat produk tersebut meskipun sedang tidak musim, dan mempertahankan kesadaran puncak.
  • Iklan perubahan nilai bertujuan untuk merubah nilai merek pada persepsi konsumen dengan melakukan inovasi, perbaikan kualitas, penguatan persepsi konsumen. Iklan yang efektid akan menyebabkan merek dipandang lebih elegan, lebih bergaya, dan mungkin super dalam persaingan.
  • Iklan bantuan aktivitas lain bertujuan membantu memfasilitasi aktivitas lain perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Misal iklan membantu dalam pelepasan promosi penjualan promosi penjualan produk (kupon), membantu wiraniaga (pengenalan produk), menyempurnakan hasil komunikasi pamasaran yang lain (komunikasi dapat mengidentisifikasi paket produk di toko dan mengenal nilai produk lebih mudah setelah melihat iklan).
Etika Periklanan
Menurut Dewan Periklanan Indonesia (DPI), etika adalah sekumpulan norma atau azas atau sistem perilaku yang dibuat oleh sekelompok tertentu yang harus ditaatioleh individu atau kelompok individu yang menjadi anggotanya atas dasar moralitas baik-buruk atau benar-salah untuk hal atau aktivitas atau budaya tertentu.Etika adalah lini arahan atau aturan moral dari sebuah situasi dimana seseorang bertindak dan mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Definisi etika ini juga berlaku untuk kelompok media sebagai subjek etis yang ada. Pilihan-pilihan etis juga harus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.
Sedangkan etika periklanan adalah ukuran kewajaran nilai kejujuran didalam sebuah iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat norma dan pandangan yang mesti diikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas dan menyebar luaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa maupun media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara Indonesia), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, dita’ati, dan ditegakan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangnya.

Visualisasi Iklan Televisi
  • Daya tarik informasional/rasional (penjualan agresif). Daya tarik ini menekankan kepada ciri ciri, manfaat, atau alasan menggunakan produk tertentu.
  • Daya tarik emosional (penjualan persuasif). Daya tarik ini menggunakan pesan emosional yang diharapkan dapat menyentuh hati dan menciptakan tanggapan berdasarkan perasaan dan sikap. Daya tarik emosional terdiri dari daya tarik humor, daya tarik seks, dan daya tarik rasa takut.
  • Daya tarik kombinasi. Daya tarik ini menggabungkan daya tarik informasional/rasional dan daya tarik emosional.
Pengontrolan terhadap Iklan 
Karena kemungkinan dipermainkannya kebenaran dan terjadinya manipulasi merupakan hal-hal rawan dalam bisnis periklanan, perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut.
  • Kontrol oleh pemerintah Pemerintah yang harus melndungi masyarakat konsumen terhadap keganasan periklanan. Di Indonesia iklan tentang makanan dan obat diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari Departemen Kesehatan.
  • Kontrol oleh para pengiklan Cara paling ampuh untuk menanggulangi masalah etis tentang periklanan adalah pengaturan diri (self-regulation) oleh dunia periklanan. Biasanya hal itu dilakukan dengan menyususn sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh profesi periklanan itu sendiri, khususnya oleh asosiasi biro-biro periklanan. Di Indonesia memiliki Tata krama dan tata cara periklanan Indonesia yang disempurnakan (1996) yang dikeluarkan oleh AMLI (Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia), ASPINDO (Asosiasi Pemrakrsa dan Penyantun Iklan Indonesia), GPBSI (Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia), PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) dan Yayasan TVRI. Versi pertama dari kode etik ini telah diberlakukan 1981. Jika suatu kode etik disetujui tentunya pelaksanaan harus diawasi juga. Di Indonesia pengawasan kode etik dipercayakan kepada Komisi Periklanan Indonesia yang terdiri atas unsur semua asosiasi pendukung dari Tata Krama tersebut.
  • Kontrol oleh masyarakat. Dalam hal ini cara yang terbukti membawa banyak hasil dalam menetralisasi efek-efek negatif dari periklanan adalah mendukung dan menggalakan lembaga-lembaga konsumen, yang sudah lama dikenal di negara-negara maju dan sejak tahun 1970-an berada juga di Indonesia (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Jakarta dan kemudian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen di Semarang).Sebetulnya setiap kota besar pantas memiliki Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertujuan advokasi konsumen seperti lembaga-lembaga itu. Selain menjaga agar periklanan tidak menyalahi batas-batas etika melalui pengontrolan terhadap iklan-iklan dalam media massa, ada juga cara lebih positif untuk meningkatkan mutu etis dari iklan dengan memberikan penghargaan kepada iklan yang dinilai paling baik.  Penghargaan untuk iklan itu bisa diberikan oleh instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, sebuah majalah dll. Di Indonesia memiliki Citra Adhi Pariwara yang setiap tahun dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
Penilaian Etis Terhadap Iklan
Refleksi tentang etika periklanan mengingatkan bahwa penalaran moral selalu harus bernuansa dengan menyimak dan menilai situasi konkrit. Ada 4 faktor yang selalu dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip-prinsip untuk membentuk penilaian etis yang seimbang tentang iklan :

  • Maksud Pengiklan, Jika maksud di pengiklan tidak baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik pula. Jika si pengiklan tahu bahwa produk yang diiklankan merugikan konsumen / dengan sengaja ia menjelekan produk dari pesaing, iklan menjadi tidak etis. Begitupun jika membuat iklan yang menyesatkan, tentu iklan menjadi tidak etis. Di sini sulit dibayangkan bahwa si pengiklan mempunyai maksud baik. Federal Trade Commision telah memaksa perusahaan bersangkutan untuk mengoreksi iklan yang menyesatkan. Sebaliknya, jika si pengiklan mengeluarkan iklan yang menyesatkan tapi maksudnya tidak demikian, iklan itu barangkali kuran profesional tetapi tidak bisa dinyatakan kurang etis.
  • Isi iklan, Menurut isinya iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan tidak menjadi etis pula bila mendiamkam sesuatu yang sebenarnya pentng. Bisa dibenarkan, jika sebuah produk dalam iklan dipersentasikan dari segi yang paling menguntungkan. Iklan tentang hal yang tidak bermoral dengan sendirinya menjadi tidak etis. Di sini kompleksitas moralitas periklanan terkait dengan kompelksitas moralitas topik-topik bersangkutan.
  • Keadilan publik yang tertuju, Publik sebaiknya memiliki skepsis yang sehat terhadap usaha persuasi dari periklanan. Keganasan periklanan harus diimbangi dengan sikap kritis publik. Yang dimengerti di sini publik adalah orang dewasa yang normal dan mempunyai informasi cukup tentang produk / jasa yang diiklankan. Secara umum periklanan memiliki potensi besar untuk mengipas-ngipas kecemburuan sosial dalam masyarakat dengan memamerkan sikap konsumerisme dan hedonisme dari suatu elite kecil. Hal itu merupakan aspek etis yang sangat penting, terutama dalam masyarakat yang ditandai kesenjangan sosial yang besar seperti Indonesia.
  • Kebiasaan di bidang periklanan, Periklanan sering dipraktekan dalam rangka suatu tradisi. Sudah ada aturan main yang disepakati secara implisit / eksplisit dan yang sering kali tidak dapat dipisahkan dari etos yang menandai masyarakat itu. Di mana ada tradisi periklanan yang sudah lama dan terbentuk kuat, tentu masuk akal saja bila beberapa iklan lebih mudah diterima daripada di mana praktek periklanan baru mulai dijalankan pada skala besar. Dalam refleksi etika periklanan rupanya tidak mungkin dihindarkan suatu nada relativistis.


METODOLOGI PENELITIAN
Pengamatan dilakukan terhadap iklan iklan yang ditayangkan media televisi pada tahun 2011. Media televisi mencakup beberapa stasiun yaitu RCTI, Indosiar, SCTV, Trans TV, ANTV, MNC, GlobalTV, Metro TV dan stasiun swasta lainnya.


PEMBAHASAN
Contoh Kasus
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  Pusat sering sekali mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan namun pada kenyataannya iklan yang dianggap melanggar masih sering ditayangkan distasiun tv contohnya iklan Mie Sedap. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.

Adegan yang Melanggar
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. 
Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.


PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai pelaku usaha bisnis, dalam memasarkan produknya dinilai masih melanggar nilai etika dan estetika dalam membuat iklan. Salah satu contohnya Iklan Mie sedap yang dinilai melecehkan/memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Saran
Kreativitas dalam membuat iklan agar dapat menarik simpatisan para calon konsumen, namun tetap diperhatikan juga aspek etik, estetika dan norma-norma yang ada dimasyarakat dalam pembuatan iklan tersebut, agar tidak di nilai merendahkan / melecehkan / memprovokasi suatu golongan tertentu.


Daftar Pustaka
  • Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
  • Beckett, Robert. “Communication Ethics: Principles &Practice:, Journal of Communication Management, 2003; 8,1. p. 41-52. 2003
  • Bertens, K. 2000.  Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
  • Hidayat, Zinggara, 2014, Etika Persaingan dalam Komunikasi Pemasaran : Jurnal Komunikologi Vol.9 No.1 Maret 2012.
  • Young, Charles,. “The Advertising Research Handbook”. Ideas in Flight Publisher. ##. 2002
  • http://jamiagayo.blogspot.com/2013/06/makalah-hukum-dan-etika-periklanan.html


Selasa, 23 Desember 2014

Tulisan 10 : Holmes' Revelation


A rolling bells rises me.
I’m a long nosed wizard in a castle.
My portion is a chilled boiled egg like a corpse.
I finish up with a whole pickle.
Now I remember to ask a cake to celebrate in advance.
It rings again for my hatred.
It tells me to finish everything piercing a white back with two swords.

By : Case Closed known as Metantei Conan / Detective Conan volume 71






Tulisan 9 : 8 Tempat Paling Misterius di Indonesia

Dengan begitu besarnya negara Indonesia, otomatis banyak cerita tersimpan di dalamnya. Bukan cuma cerita positif yang berbentuk prestasi, atau cerita negatif yang berbentuk keanehan tingkah laku manusianya tapi juga yang sifatnya gaib dan misterius. 

Sedari kecil, kamu pasti menyadari, kalo cerita kejayaan masa lampau Indonesia tergolong mistis. Semua daerah bahkan punya ceritanya yang unik. Entah segala dugaan benar atau nggak, masih jadi misteri Illahi.
Ini dia beberapa tempat paling misterius di Indonesia yang dikutip oleh malesbanget.com:

1. Gunung Sadahurip

sadahurip-garut

Gosipnya, ada beberapa piramida yang tersembunyi dalam beberapa bukit di Indonesia. Gunung Sadahurip adalah salah satunya. Kabarnya malah sudah ditemukan pintu piramida di sekitar gunung yang berlokasi di Garut ini. Kebenarannya masih misteri sampe sekarang.

2. Gunung Lalakon

gunung-lalakon-bandung--credit--turangga-seta-

Satu lagi Gunung yang kabarnya menyimpan piramida adalah Gunung Lalakon. Gunung yang terletak di Jawa Barat ini pernah jadi incaran oleh staf ahli Presiden yang berusaha membuktikan bahwa emang bener ada piramida di tempat tersebut.

Pada tahun 2013, Kelompok Riset Cekungan Bandung menemukan menhir dan batu yang diduga arca ganesha. Batuan itu dianggap tidak cocok dengan keadaan sekitar. Masih belum jelas apakah Gunung Lalakon emang bener merupakan bukit yang ada piramidanya.

3. Pantai Selatan

parangtritis

Dari semua pantai di Indonesia, ada satu pantai yang paling misterius. Pantai itu adalah pantai selatan. Kabarnya, ada penguasa mistik yang menguasai tempat tersebut. Namanya, Kanjeng Ratu Kidul, yang kabarnya adalah "Istri Spiritual" bagi raja-raja di Kesultanan Yogyakarta dan kasunanan Surakarta.

Konon, Sang Ratu tampil sebagai perempuan muda dan cantik pada saat bulan muda hingga purnama, namun berangsur-angsur menua dan buruk pada saat bulan menuju bulan mati.
Banyak kisah misteri yang hadir di tempat ini dan sampe sekarang belum terkuak apa yang sebenarnya terjadi di daerah tersebut.

4. Lawang Sewu

lawang_sewu_pasca_restorasi

Bangunan tua peninggalan jaman Belanda banyak sekali tersebar di berbagai penjuru negeri. Semuanya menyisakan kisah hantu yang membuat bulu kuduk merinding. Salah satunya adalah Lawang Seweu, sebuah gedung di Semarang, Jawa Tengah.

Dulunya tempat ini adalah kantor dari perusahaan Belanda. Kabarnya gedung tersebut masih diisi oleh noni Belanda yang bergentayangan di tempat tersebut. Juga, berbagai penampakan lainnya telah dilaporkan.

5. Lobang Jepang Bukittinggi

Selain Belanda, penjajah lainnya yaitu Jepang juga membuat berbagai tempat. Tapi, sifatnya taktis, yaitu digunakan untuk perlindungan. Salah satu yang paling terkenal adalah Lobang Jepang yang terletak di Bukittingi, Sumatera Barat.

MBDC pernah mengunjungi tempat yang satu ini dan emang beneran terowongan perlindungan yang dibangun untuk tentara Jepang ini serem abis. Nuansanya serasa kayak ada Dementor disitu. Segala kebahagiaan ilang. MBDC masih heran sih kenapa tempat ini dijadiin objek wisata sekarang.

6. Kilang Minyak Pertamina, Balikpapan

Bukan cuma gunung, bangunan tua ataupun tempat kayak kuburan yang angker. Tempat kayak Kilang Minyak ternyata juga menyimpan sesuatu yang misteri. Penampakan kayak hantu wanita berambut panjang dan hantu pekerja tanpa kepala berkeliaran dan banyak dibicarakan orang. 

Terakhir, sesosok pekerja terekam di CCTV dan menurut seorang paranormal, sosok itu adalah hantu pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja sebelumnya.

7. Pulau Kumala, Kalimantan Timur

Kumala-Island-from-the-sky

Mungkin banyak yang belum pernah mendengar Pulau Kumala. Pulau yang terletak di delta Sungai Mahakam, Kalimantan Timur ini dulunya hanya berupa dataran kosong yang tertutup semak belukar. 

Ya namanya juga daerah kosong ya, di Indonesia tempat kayak gini pasti diisi sama makhluk-makhluk misterius.
Kini, meski menjadi tempat wisata, tempat ini tetep aja serem.

8. Gunung Pusuk Buhit

pb1

Untuk masyarakat Sumatera Utara, gunung ini punya banyak nilai historis dan dianggap sakral. Umumnya orang Batak percaya kalau Raja Batak diturunkan langsung di gunung ini. Raja Batak kemudian membuat model perkampungan pertama yang kemudian turun temurun menjadi masyarakat Batak yang kamu kenal sekarang.


Masih banyak lagi sebenernya tempat yang lebih misterius di Indonesia, semoga MBDC bisa menuliskan lagi ceritanya di artikel berikutnya.


Sumber : MalesBanget.com