Koperasi merupakan salah satu bagian terpenting
dari pembangunan perekonomian bangsa, terutama pada saat era
krisis-krisis yang diterpa Indonesia dimasa lalu, hanya koperasi dan
ukm-ukm lah yang bertahan dan terhindar dari krisis ekonomi yang menimpa
pada masa itu. Sekarang mari kita bahas mengenai bentuk dan jenis
koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
- Berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Catatan
: Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
- Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk Koperasi, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Berdasarkan Status Keanggotaan
1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Catatan : Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658 |
Source : Disini
Sabtu, 19 Januari 2013
Senin, 26 November 2012
Sekilas Tentang Sejarah Koperasi Dunia
Koperasi dunia
muncul pertama kali pada saat terjadi revolusi industri di Inggris
sekitar pertengahan abad 18. Revolusi industri di Inggris memunculkan
faham kapiltalis yang menguasai hampir
sebagian wilayah Eropa barat sebagai faham ekonominya, tapi faham
tersebut membuat pertentangan beberapa pihak yang kemudian membuat
sistem ekonomi baru yang bernama sistem ekonomi sosialis.
Sebagai efek dari faham ekonomi kapitalis, membuat para buruh menderita karena dalam ekonomi kapitalis lebih menekankan penguasaan pada pemilik modal, buruh sering sekali tidak mendapat hak-haknya (seperti hak cuti, hak mendapat asuransi, dan gaji yang layak) pada masa itu dan membuat hidup para buruh hidup dalam garis kemiskinan.
Penderitaan para buruh membuat para sebagian orang di Rochdale, Inggris pada tahun 1844 membentuk koperasi Rochdale yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh di daerah tersebut. Koperasi tersebut mendirikan sebuah toko kecil untuk memenuhi kebutuhan anggotanya seperti rumah dan pendidikan.
Charles Howart, William King, Robert Owen, dibantu 28 orang temannya yang menjadi pioneer pertama koperasi di Rochdale sehingga disebut sebagai Equitable Pioneer of Rochdale dan kemudian pada tahun 1862 berkembang dan koperasi-koperasi yang ada di Inggris bersatu, dan menjadi pusat koperasi yang bernama "The Cooperative Whole-sale of Society" dan berkembang menyebar keseluruh penjuru dunia.
Editor : Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658 |
Source : Disini
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sebagai efek dari faham ekonomi kapitalis, membuat para buruh menderita karena dalam ekonomi kapitalis lebih menekankan penguasaan pada pemilik modal, buruh sering sekali tidak mendapat hak-haknya (seperti hak cuti, hak mendapat asuransi, dan gaji yang layak) pada masa itu dan membuat hidup para buruh hidup dalam garis kemiskinan.
Penderitaan para buruh membuat para sebagian orang di Rochdale, Inggris pada tahun 1844 membentuk koperasi Rochdale yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh di daerah tersebut. Koperasi tersebut mendirikan sebuah toko kecil untuk memenuhi kebutuhan anggotanya seperti rumah dan pendidikan.
Charles Howart, William King, Robert Owen, dibantu 28 orang temannya yang menjadi pioneer pertama koperasi di Rochdale sehingga disebut sebagai Equitable Pioneer of Rochdale dan kemudian pada tahun 1862 berkembang dan koperasi-koperasi yang ada di Inggris bersatu, dan menjadi pusat koperasi yang bernama "The Cooperative Whole-sale of Society" dan berkembang menyebar keseluruh penjuru dunia.
Editor : Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658 |
Source : Disini
Tapi sistem
kapitalis ini mendapat pertentangan dari beberapa pihak yang kemudian membuat
sistem ekonomi baru yang mendasarkan diri pada keadilan ekonomi yang bernama
sistem ekonomi sosialis.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKtv9sjh
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKtv9sjh
Ieperasi muncul dari revolusi industri yang terjadi di
Inggris pada pertengahan abad 18. Revolusi industri yang menunculkan faham
kapitalis sangat mengusai dunia saat itu sehingga hampir semua negara erapa
barat menjadikan sistem kapitalis sebagai sistem ekonominya. Tapi sistem
kapitalis ini mendapat pertentangan dari beberapa pihak yang kemudian membuat
sistem ekonomi baru yang mendasarkan diri pada keadilan ekonomi yang bernama
sistem ekonomi sosialis.
Sebagai ekses negatif ekonomi kapitalis menghasilkan kaum buruh yang hidupnya menderita karena dalam kapitalis buruh adalah bagian dari faktor produksi sehingga diperlakukan tidak adil oleh pemilik modal. Buruh sering kali tidak mendapatkan hak-haknya, misalnya : hak cuti, hak mendapatkan asuransi dan mendapatkan gaji yang layak. Hal ini menyebabkan banyak buruh yang hidup pada garis kemiskinan dan hidupnya menderita.
Penderitaan kaum buruh tersebut mendorong sebagian orang yang ada di rochdale, Inggris pada tahun 1844 membentuk koperasi rochdale yang bertujuan memenuhi kebutuhan konsumsi kaum buruh di daerah tersebut. Kaperasi tersebut mendirikan sebuah toko kecil yang menyediakan kebutuhan anggotanya, selain juga membantu anggotanya untuk memiliki rumah serta mengembangkan pendidikan anggotanya. Charles Howart, William King, Robert Owen dengan dibantu 28 orang temannya yang menjadi pioner pertama koperasi Rochdale sehingga mereka disebut Equitable Pionner of Rochdale.
Seiring dengan berkembangannya koperasi di Inggris, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi yang ada di Inggris menyatukan diri menjadi pusat koperasi yang bernama The Cooperative Whole-sale Society . Perkembangan koperasi di Inggris kemudian menyebar keseluruh Eropa bahkan keseluruh dunia.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKsArlSJ
Sebagai ekses negatif ekonomi kapitalis menghasilkan kaum buruh yang hidupnya menderita karena dalam kapitalis buruh adalah bagian dari faktor produksi sehingga diperlakukan tidak adil oleh pemilik modal. Buruh sering kali tidak mendapatkan hak-haknya, misalnya : hak cuti, hak mendapatkan asuransi dan mendapatkan gaji yang layak. Hal ini menyebabkan banyak buruh yang hidup pada garis kemiskinan dan hidupnya menderita.
Penderitaan kaum buruh tersebut mendorong sebagian orang yang ada di rochdale, Inggris pada tahun 1844 membentuk koperasi rochdale yang bertujuan memenuhi kebutuhan konsumsi kaum buruh di daerah tersebut. Kaperasi tersebut mendirikan sebuah toko kecil yang menyediakan kebutuhan anggotanya, selain juga membantu anggotanya untuk memiliki rumah serta mengembangkan pendidikan anggotanya. Charles Howart, William King, Robert Owen dengan dibantu 28 orang temannya yang menjadi pioner pertama koperasi Rochdale sehingga mereka disebut Equitable Pionner of Rochdale.
Seiring dengan berkembangannya koperasi di Inggris, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi yang ada di Inggris menyatukan diri menjadi pusat koperasi yang bernama The Cooperative Whole-sale Society . Perkembangan koperasi di Inggris kemudian menyebar keseluruh Eropa bahkan keseluruh dunia.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKsArlSJ
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Revolusi industri yang menunculkan faham
kapitalis sangat mengusai dunia saat itu sehingga hampir semua negara erapa
barat menjadikan sistem kapitalis sebagai sistem ekonominya.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Revolusi industri yang menunculkan faham
kapitalis sangat mengusai dunia saat itu sehingga hampir semua negara erapa
barat menjadikan sistem kapitalis sebagai sistem ekonominya.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2325615-sejarah-koperasi-dunia/#ixzz2DKs2Qxny
Minggu, 25 November 2012
Sudahkah Usaha Kecil Menjadi Motor Perekonomian Bangsa?
Peran usaha kecil dan menengah di Indonesia menurut penilaian saya belum dapat dikategorikan sebagai penopang atau motor bagi perekonomian Indonesia. Ada banyak sebab yang mengakibatkan hal itu terjadi, salah satunya karena kurang mampunya mempertahankan usahanya sendiri sebab masih bergantung pada usaha besar, bahkan usaha kecil tersebut belum mampu
memainkan beberapa fungsi penyelamatan dalam sub-sektor kegiatan.
Usaha kecil memang sebagai salah satu penyumbang PDB terbesar, namun karena sulitnya perizinan untuk membuka usaha, hal itupun tidak bertahan lama. Usaha kecil sudah tergeser oleh sektor kelompok usaha besar yang ada di Indonesia saat ini, karna porsi sumbangannya terhadap PDB sudah tidak lagi besar, seiring berjalannya waktu, usaha kecil sudah tidak lagi menjadi motor dalam perekonomiaan di Indonesia saat ini. terlebih karna usaha kecil tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang besar bagi para pengangguran.
Hasil identifikasi menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008 lalu diantara, mengenai kendala yang sering menimpa usaha kecil, yaitu:
Kesimpulannya, saat ini usaha-usaha kecil di Indonesia belum mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian bangsa, yang disebabkan oleh kendala-kendala hasil survey dari Badan Pusat Statistik sehingga sering terjadinya kemerosotan bagi usaha tersebut.
Source : Disini | Disini
Usaha kecil memang sebagai salah satu penyumbang PDB terbesar, namun karena sulitnya perizinan untuk membuka usaha, hal itupun tidak bertahan lama. Usaha kecil sudah tergeser oleh sektor kelompok usaha besar yang ada di Indonesia saat ini, karna porsi sumbangannya terhadap PDB sudah tidak lagi besar, seiring berjalannya waktu, usaha kecil sudah tidak lagi menjadi motor dalam perekonomiaan di Indonesia saat ini. terlebih karna usaha kecil tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang besar bagi para pengangguran.
Hasil identifikasi menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008 lalu diantara, mengenai kendala yang sering menimpa usaha kecil, yaitu:
- Kurang permodalan
- Kesulitan dalam pemasaran
- Persaingan usaha ketat
- Kesulitan bahan baku
- Kurang teknis produksi dan keahlian
- Keterampilan manajerial kurang
- Kurang pengetahuan manajemen keuangan
- Iklim usaha yang kurang kondusif.
Kesimpulannya, saat ini usaha-usaha kecil di Indonesia belum mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian bangsa, yang disebabkan oleh kendala-kendala hasil survey dari Badan Pusat Statistik sehingga sering terjadinya kemerosotan bagi usaha tersebut.
Source : Disini | Disini
Minggu, 04 November 2012
UKM, Bisnis Online dan Pajak
Saat ini, perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat membuat semuanya seolah-olah menjadi lebih mudah. Hal itu membuat para banyak pelaku UKM dengan mudah memasarkan pasarnya dengan mudah. bahkan karena nilai nominal transaksi yang terus meningkat, Dirjen Pajak sampai membuat wacana mengenai pengkajian penerapan sistem pajak atas transaksi jual-beli online karena dapat memberikan kontribusi bagi penerimanan negara.
Ditjen Pajak saat ini terus menggenjot penerimaan pajak guna mendongkrak penerimaan negara. namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, kurangnya akses dan sulitnya mengidentifikasi pelaku yang melakukan transaksi dalam perdagangan online merupakan kendala yang dihadapi untuk menjaring sektor ini.
Selain transaksi online, pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak dengan persentase tertentu atas dasar omzet atau pendapatan bruto sebuah badan usaha. Wacana yang beredar, tarif pajak UKM direncanakan sebesar 1% dari omzet. Pemerintah menjanjikan kriteria khusus bagi badan usaha mikro agar mendapat keringanan atau bahkan pembebasan pajak badan atas dasar omzet yang sedang dalam penggodokan.
Editor : Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Source : Disini
Ditjen Pajak saat ini terus menggenjot penerimaan pajak guna mendongkrak penerimaan negara. namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, kurangnya akses dan sulitnya mengidentifikasi pelaku yang melakukan transaksi dalam perdagangan online merupakan kendala yang dihadapi untuk menjaring sektor ini.
Selain transaksi online, pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak dengan persentase tertentu atas dasar omzet atau pendapatan bruto sebuah badan usaha. Wacana yang beredar, tarif pajak UKM direncanakan sebesar 1% dari omzet. Pemerintah menjanjikan kriteria khusus bagi badan usaha mikro agar mendapat keringanan atau bahkan pembebasan pajak badan atas dasar omzet yang sedang dalam penggodokan.
Editor : Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Source : Disini
Peranan UKM terhadap Perekonomian Nasional
Pengertian
Usaha Kecil Menengah atau biasa disebut UKM merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonimian Indonesia. Menurut Keppres RI no. 99 tahun 1998 tentang pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria UKM
- Menurut UU No. 9 tahun 1995, kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
(1)Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2)Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). (3)Milik Warga Negara Indonesia. (4)Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar. (5)Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Peranan UKM
UKM adalah salah satu tulang punggung dalam perkembangan perekonomian Indonesia, terbukti jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Alasan Pengembangan UKM bagi negara berkembang (Indonesia)
UKM menuntut masyarakat untuk mandiri dalam berproduktif, sehingga sangat membantu terbukanya unit-unit lapangan kerja baru, hal ini akan membantu pemerintah dalam banyak aspek salah satunya dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Source : Disini dan Disini
Usaha Kecil Menengah atau biasa disebut UKM merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonimian Indonesia. Menurut Keppres RI no. 99 tahun 1998 tentang pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria UKM
- Menurut UU No. 9 tahun 1995, kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
(1)Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2)Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). (3)Milik Warga Negara Indonesia. (4)Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar. (5)Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Peranan UKM
UKM adalah salah satu tulang punggung dalam perkembangan perekonomian Indonesia, terbukti jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Alasan Pengembangan UKM bagi negara berkembang (Indonesia)
UKM menuntut masyarakat untuk mandiri dalam berproduktif, sehingga sangat membantu terbukanya unit-unit lapangan kerja baru, hal ini akan membantu pemerintah dalam banyak aspek salah satunya dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Source : Disini dan Disini
Minggu, 14 Oktober 2012
Mendirikan Koperasi....
Dalam mendirikan koperasi, bisa dibilang "gampang-gampang susah", sebab pembentukan tersebut harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu ; "Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan"; "Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha."
Orang-orang yang mendirikan koperasi haruslah memahami tujuan koperasi, hak dan kewajiban sebagai anggotanya nantinya, dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi haruslah layak secara ekonomi, maksudnya bahwa usaha tersebut harus dapat dikelola secara efisien dan menghasilkan manfaat bagi anggotanya. serta kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Orang-orang yang mendirikan koperasi haruslah memahami tujuan koperasi, hak dan kewajiban sebagai anggotanya nantinya, dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi haruslah layak secara ekonomi, maksudnya bahwa usaha tersebut harus dapat dikelola secara efisien dan menghasilkan manfaat bagi anggotanya. serta kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Sabtu, 13 Oktober 2012
Pentingnya Koperasi untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pengantar..
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Undang-undang diatas menjelaskan pentingnya peranan koperasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi perekonomian kerakyatan, memandirikan potensi usaha rakyat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
sedangkan, beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi diantaranya adalah :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Referensi : Disini
Masih
ingat dengan krisis moneter yang menerpa
Indonesia dan sebagian negara Asia di periode tahun 1997-1998? Krisis itu “melumpuhkan”
perekonomian sebagian negara Asia, termasuk Indonesia, banyak perusahaan yang
harus gulung tikar akibat kejadian itu. tapi, ada kegiatan usaha pelaku ekonomi
yang masih berjalan normal meskipun krisis terjadi kala itu, yaitu Koperasi..
……………
Koperasi
adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari
UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sesuai peranannya
yang tetuang dalam UUD RI No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian dalam
pelaksaannya, koperasi harus melaksakan prinsip koperasi seperti:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Pentingnya
fungsi dan peranan koperasi juga tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
dengan bunyi:
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Undang-undang diatas menjelaskan pentingnya peranan koperasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi perekonomian kerakyatan, memandirikan potensi usaha rakyat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
sedangkan, beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi diantaranya adalah :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Referensi : Disini
Langganan:
Postingan (Atom)





