Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Selasa, 23 Desember 2014

Tulisan 5 : 5 KOTA BESAR ASIA YANG TERANCAM TENGGELAM

Tenggelam dan hilang dari peta. Itulah ancaman yang di hadapi kota-kota ini jika tak segera membenahi diri. Kenapa? Karna Ancaman banjir, penurunan tanah (land subsidence) serta naiknya air laut jadi ancaman untuk kota-kota besar di dunia ini.
Dan tidak menutup kemungkinan pada 30-80 tahun kedepan, kota-kota ini akan benar-benar lenyap dari muka bumi ini. Dan inilah kota-kota tersebut.
  • Bangkok


Perubahan iklim karena efek rumah kaca, naiknya permukaan air laut, erosi pantai, dan pergeseran tanah. Itulah yang akan menyebabkan Bangkok di prediksikan akan tenggelam pada tahun 2100 mendatang.
Smith Dharmasaroja, yang adalah kepala Pusat Peringatan Bencana Nasional Thailand, yang mengemukakan prediksi tersebut. Dan prediksinya ini di tanggapi sangat serius, bagaimana tidak, karna Pria ini pula yang memprediksi terjadinya Tsunami di samudra hindia 2004 silam.
Faktor kedua adalah, letak geografis Kota Bangkok yang hanya 1,5 meter saja di bawah permukaan laut. Dan ini juga yang menyebabkan Bangkok kerap kali menjadi langganan Banjir.
  • Ho Chi Minh City


Ho Chi Minh City, Yang juga di kenal dengan sebutan Saigon ini, adalah Salah Satu Kota Yang Terancam Tenggelam. Hal ini di karenakan banjir yang terjadi di kota ini selalu meningkat setinggi 2 cm, setiap tahunnya.
  • Shanghai
Shanghai from above Wallpaper

Awalnya daerah tempat kota Shanghai ini di bangun adalah sebuah rawa, seperti yang kita tahu bahwa, daerah rawa memiliki kepadatan tanah yang kurang baik. Atau dapat dikatakan, tidak ideal untuk tempat membangun gedung-gedung besar pencakar langit seperti yang banyak terdapat di Shanghai.
Tidak heran, jika permukaan tanah kota ini selalu menurun setengah inci setiap tahunnya. Dan faktor lain yang menyebabkan kota ini di prediksi akan tenggelam adalah, jumlah penduduknya yang tinggi. Pada tahun 2001 saja, jumlah penduduk di kota ini mencapai 20 juta jiwa. Tak heran pula banyak orang cina kita jumpai di berbagai belahan dunia ini, seperti di indonesia juga.
  • Mumbai

Mumbai, kota yang terletak di India ini juga akan di prediksikan tenggelam oleh air, tepatnya pada tahun 2100 mendatang, sama seperti bangkok.
Hal, ini di kemukakan oleh sekelompok aktivis Greenpeace, pada 2008 silam. Mereka mengatakan, Mumbai akan tenggelam oleh air laut, hal ini di karenakan oleh naiknya permukaan air laut di sekitar Mumbai setinggi 5 meter, yang di sebabkan oleh cairnya permukaan es di kutub.
Dalam laporan yang berjudul ‘Iklim Migran di Asia Selatan’ Greenpeace mencairnya es kutub disebabkan oleh meningkatnya suhu bumi hingga 4-5 derajat karena pemanasan global.

  • Jakarta

Miris, Ibu kota negara kita yang tercinta ini juga masuk dalam jajaran kota yang akan tenggelam di dunia ini.
Letak geografis yang berada di bawah permukaan laut, pengambilan air tanah yang berlebih, dan jumlah penduduk yang sangat padat, dan di perkirakan 20 tahun mendatang, penduduk di jakarta akan membludak hingga 40 juta jiwa, hal ini di survey dari pertambahan penduduk di Indonesia tiap tahunnya. Dan hal di atas itulah yang menyebabkan Jakarta di prediksi akan tenggelam.
Faktor terbesar yang memungkinkan prediksi tersebut terjadi adalah ekstraksi (penyedotan) air tanah yang berlebih.
Hal ini di nyatakan oleh Pakar hidrologi asal Belanda, JanJaap. Yang di kutip dari theatlanticcities.com.
“Jika ekstraksi (penyedotan) air tanah
tidak segera dihentikan, di penghujung
abad, Jakarta akan tenggelam dengan
kedalaman lima hingga enam meter,”
Kota-kota yang di bangun dengan pengorbanan berpuluh-puluh tahun di atas, yang juga menjadi Icon setiap negara masing-masing, akan lenyap begitu saja dari permukaan bumi ini. Apa kita akan diam saja? Ayo, mulailah dari diri sendiri, dan lingkungan sekitar, ada 1 orang saja di setiap daerah di setiap hari yang berubah, menjaga lingkungan sekitarnya, bayangkan berapa banyak perubahan yang dapat kita lakukan dalam satu tahun? "Save Our Earth"

sumber : Disini


Senin, 22 Desember 2014

Tulisan 4 : SPIRIT

Takkan pernah lelahku berlari
lewati semua rintangan yang
menghalangi langkahku
dan membatasi mimpi - mimpiku

Ku takkan menyerah
meski lelah jiwaku `tuk hadapi
sampai matiku takkan berhenti

Setiap detik yang telah berlalu
takkan pernah menunggu kita
`tuk bisa pahami hidup
dan sesali semua yang telah lalu

hadapi saja
jangan kau ragu `tuk jalani hidup ini

Just spread all of your wings
and always chase your dreams
leave all the pain and make our life begin

And when it seems to be hard
 to live in our ways
but we must GO ON
and always struggling
to make all our dream
COME TRUE




By         :    J-Rocks
Album   :    SPIRIT


Tulisan 3 : 8 KEAJAIBAN TATA SURYA KITA

       Apa yang akan kita lihat dan rasakan jika kita bisa melancong di sekitar sistem tata surya kita? Artikel ini akan membawa anda melancong ke tempat dimana 8 keajaiban alam di tata surya kita berada. Dengan mengintepretasikan data-data dari pesawat antariksa NASA seperti Cassini, yang menjelajahi saturnus, dan MESSENGER yang berada di orbit merkurius sekitar maret 2011, gambar gambar artis ini dapat memberi kita gambaran tentang Indah dan megahnya 8 keajaiban alam di tata surya kita ini …

1. Cincin Saturnus


        Anda meluncur di troposfer Saturnus di bawah struktur cincin yang paling megah di tata surya. Pemandangan indah yang sangat langka. Cincin putih es melambung 75.000 kilometer di atas kepala Anda. Kilau cincin menerangi segala sesuatu di sekitar Anda. Tidak kurang dari enam bulan sabit tampak di langit. Cahaya dari matahari terbenam mencerai-beraikan kabut kristal amonia, membentuk SunDog yang indah. Anda diterpa arus awan amonia yang berkecepatan lebih dari 1.500 kilometer per jam. Ini adalah salah satu angin tercepat di tata surya. Lebih dari 30.000 kilometer di bawah Anda, dengan tekanan yang membuat manusia tidak mungkin bisa bertahan hidup, adalah samudra global dari hidrogen metalik cair. Tidak ada tempat mendarat di planet ini.

2. Jupiter Red Spot


     Dari ukurannya saja, anticyclone terbesar di tata surya ini sulit untuk dipahami pelancong. Dari sudut pandang ini, hanya sebagian kecil dari Spot Merah Besar Jupiter (kiri) dapat dilihat. Dengan tinggi sedikitnya delapan kilometer di atas awan dibawahnya. Petir yang bisa menghancurleburkan kota berderak menggelegar ke dalam awan rendah. Angin di tepi luar dari pusaran anticyclone berkecepatan lebih dari 400 kilometer per jam. Badai berputar berlawanan setiap tujuh hari sekali. Turbulensi yang diciptakan oleh mega badai ini sangat brutal, suaranya memekakkan telinga. Setidaknya dua planet ukuran Bumi bisa muat di dalam badai mengerikan ini, yang telah berputar di belahan selatan Jupiter untuk setidaknya 400 tahun. Tidak ada tanda bahwa badai ini akan berhenti.

3. Valles Marineris, Mars


      Grand Canyon Arizona tidak ada apa-apanya dibandingkan kemegahan salah satu keajaiban alam di tata surya yang diberi nama Lembah Mariner inii. Dengan kedalaman lembah empat mil dan begitu sangat lebar hingga di beberapa tempat Anda harus melakukan peregangan untuk melihat sisi yang lain, retak tektonik raksasa ini sepanjang New York sampai California atau seperempat keliling planet tersebut. Sehingga jika matahari terbit pada salah satu ujungnya terjadi, maka maka enam jam kemudian barulah matahari terbit di ujung lainnya. Air pernah mengalir melalui segmen besar luas ini. Dalam gambar ini wisatawan memandang kabut dingin yang memenuhi lembah sementara matahari terbenam di tepi utara.

4. Geyser Enceladus


          Anda akan merasakannya sebelum Anda melihatnya: sebuah gemuruh menyenangkan, bergema jauh di dalam dada dan naik dari kaki Anda. Tidak ada suara di sini. Dan kemudian letusan datang: dua semburan es besar meledak melalui permukaan Enceladus, memuntahkan kristal es ke luar angkasa lebih dari 1.000 mil per jam. Kedahsyatan yang hening ini diterangi oleh matahari jauh kita. Dengan hanya 1 / 16 gravitasi bulan kita, Enceladus tidak akan menjadi dunia yang mudah untuk diinjak; pejalan kaki mungkin perlu tali pada jet dan berhati-hati untuk menghindari lembah yang menyemburkan geyser yang kuat.

5. Geyser Triton

      Pengunjung bulan terbesar dari planet Neptunus, Triton, akan melihat takjub array cryogeysers yang mungkin terdiri dari nitrogen beku dan senyawa organik gelap. Suara Geyser yang tampak berasap ini bisa terdengar dari jauh hingga beberapa kilometer saat menyembur lebih dari 8.000 meter ke dalam atmosfer tipis sebelum puncak semburan tersapu oleh angin yang berlalu. Metana dan nitrogen es menutupi permukaan yang bersuhu hampir -200 derajat Celcius ini.

6. Puncak Cahaya Abadi


        Tidak jauh dari bumi, di bulan kita sendiri, suatu kondisi yang unik ada . Ditemukan pada tahun 1994 pada kawah Peary dekat kutub utara, yang disebut puncak cahaya abadi adalah daerah yang dikenal di tata surya di mana matahari tidak pernah terbenam. (Daerah-daerah seperti ini lainnya mungkin ada di Merkurius tetapi belum pernah terlihat.) Kondisi yang tidak biasa ini muncul karena sumbu rotasi bulan adalah hampir tidak miring relatif terhadap bidangnya dan orbit bumi mengelilingi matahari. Selain bisa dijadikan obyek wisata, situs ini mungkin suatu hari menjadi pangkalan manusia di bulan pertama. Suhu di daerah tersebut berfluktuasi relatif kecil, mungkin sekitar 20 derajat, menjadikannya tempat yang ideal untuk tinggal. Kemungkinan air es ada di sini adalah sebuah bonus tambahan.

7. Kawah Herschel di Mimas


        Petualang yang mendaki puncak di pusat kawah Herschel di Mimas, salah satu satelit Saturnus akan menemukan diri mereka lebih dari 6.000 meter di atas lantai jurang itu. Dikelilingi oleh dinding kawah, yang berdiri anggun hampir 5.000 meter, dan dengan pemandangan planet Saturnus di latar belakang, wisatawan mungkin bertanya tanya, bagaimana Mimas bisa selamat dari tabrakan meteor yang membentuk depresi selebar 139-kilometer, yang merupakan hampir sepertiga dari diameter mimas.

8. Matahari Terbit di Merkurius


        Matahari terbit dan terbenam di Merkurius menjadi tontonan yang menarik untuk dilihat. Matahari akan terlihat sekitar Dua dan satu setengah kali lebih besar daripada yang terlihat di bumi, matahari akan terbit dan tenggelam dua kali selama satu hari Mercurian. Matahari terbit, lalu membuat busur di langit, kemudian berhenti, bergerak kembali ke arah cakrawala dimana dia terbit, berhenti lagi, dan akhirnya mulai lagi perjalanannya menuju cakrawala tempat dia terbenam. Manuver matahari ini terjadi karena Merkurius berputar tiga kali untuk setiap dua kali mengelilingi matahari dan karena orbit Merkurius sangat elips.


Sumber : Disini



Minggu, 21 Desember 2014

Tulisan 2 : Tak Sepadan

Aku kira:
Beginilah nanti jadinya
Kau kawin, beranak dan berbahagia
Sedang aku mengembara serupa Ahasveros

Dikutuk-sumpahi Eros
Aku merangkaki dinding buta
Tak satu juga pintu terbuka

Jadi baik juga kita padami
Unggunan api ini
Karena kau tidak ‘kan apa-apa
Aku terpanggang tinggal rangka

Februari 1943





Chairil Anwar_

Tulisan 1 : 6 Tempat di Jepang yang akan Membawa Kalian ke Masa Para Samurai dan Ninja Hidup

Salah satu daya tarik terbesar negara Jepang adalah realita tentang kehidupan dimana gedung-gedung pencakar langit modern yang hidup berdampingan dengan struktur bangunan tradisional. Berikut ini 6 tempat tradisional nan indah dari Jepang yang akan membawa kalian ke masa dimana para samurai dan ninja masih hidup.

1. Shirakawa-gou(Gifu)

1a shirakawa1 berita jepang

1b Shirakawa2 berita jepang

1c Shirakawa3 berita jepang

1d Shirakawa4 berita jepang

Bangunan gassho-zukuri ini memiliki atap yang curam. Kalian mungkin pernah melihat ini sebelumnya karena tempat diatas termasuk dalam salah satu Situs Warisan Dunia menurut UNESCO. Peta: http://goo.gl/Sa3Th9 .

2. Ginzan Spa town(Yamagata)

1e ginzan1 berita jepang

1f ginzan2 berita jepang

1g ginzan3 berita jepang

Pemandangan malam musim dingin yang bersalju di tempat ini luar biasa! Ada peraturan khusus untuk membatasi pembangunan di kota ini demi melestarikan nuansa tradisionalnya.

3. Taketomi-cho(Okinawa)

1h takemtomi1 berita jepang

1i taketomi2 berita jepang

1j taketomi3 berita jepang

Taketomi-cho merupakan sebuah pulau dengan pemandangan kota yang terlihat seperti masa lalu. Rumah-rumah dengan atap tradisional berwarna merah bata, dinding terbuat dari batu karang yang dirakit, jalan-jalan yang beralaskan pasir putih, patung-patung singa dan anjing, dan bunga-bunga dengan warna-warni primer dapat kalian lihat ketika mengunjungi tempat ini. Peta: http://goo.gl/KDq5oY

4. Kurashiki-Bikan-Chiku(Okayama)

1k okayama1 berita jepang

1l okayama2 berita jepang

1m Okayama3 berita jepang

Sungai Kurashiki pada suatu masa pernah dilewati oleh kapal-kapal kargo yang pergi ke hulu maupun hilir. Sekarang, kapal-kapal tur akan membawa kalian untuk menikmati perjalanan menyusuri jalur kenangan ini. Peta: http://goo.gl/P6Nphr

5. Oharai-cho(Mie)

1n oharai1 berita jepang

1o oharai2 berita jepang

1p oharai3 berita jepang

Jalan dengan panjang sekitar 800 meter ini terletak dekat dengan kuil Ise, sebuah kuil yang paling terkenal di Jepang. Pemandangan kota di tempat ini tidak berubah sejak 70 tahun yang lalu. Peta: http://goo.gl/MLJ1fl

6. Tsumago-juku(Nagano)

1q Tsumago1 berita jepang

1r Tsumago2 berita jepang

1s Tsumago3 berita jepang

Lama digunakan sebagai jalur lalu lintas dan persimpangan yang aktif, area ini kemudian ditetapkan sebagai Preservation District for Groups of Historic Buildings pada tahun 1976. Jalan sepanjang 500 meter dengan jejak pemandangan masa lalu kemanapun kalian melihat. Kota ini penuh dengan penginapan yang membawa kesan nostalgia nan klasik. Peta: http://goo.gl/8xUD5J



















Selasa, 11 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS

STUDI KASUS : KEADILAN KONSUMEN TERHADAP KASUS KARTEL PADA 6 PERUSAHAAN SELULAR DI INDONESIA


ABSTRAK

Yunan Wardana, 17211658

Dalam masyarakat acap kali ada anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas, Richard De Groge menyebut pandangan ini sebagai “the myth of amoral bussines” (K. Bartens, 2003;376). Berdasarkan pandangan yang keliru ini, pelaku usaha akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk perilaku bisnis yang hanya mementingkan profit tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen adalah kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan oleh 6 Operator telepon seluluer di Indonesia.

Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.



PENDAHULUAN

Tuntutan zaman yang semakin canggih, menyebabkan terjadinya perubahan paradigma dalam masyarakat. Telepon seluler yang semula hanya berfungsi sebagai gaya hidup kini berubah menjadi kebutuhan pokok. Salah satu fasilitas pokok yang melekat pada ponsel adalah short message service (sms). Tingginya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan telekomunikasi murah menyebabkan pelaku usaha berlomba-lomba untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan animo masyarakat menggunakan layanan sms.

Dalam masyarakat acap kali ada anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas, Richard De Groge menyebut pandangan ini sebagai “the myth of amoral bussines” (K. Bartens, 2003;376). Berdasarkan pandangan yang keliru ini, pelaku usaha akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk perilaku bisnis yang hanya mementingkan profit tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen adalah kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan oleh 6 Operator telepon seluluer di Indonesia.

Rumusan Masalah

Berdasarkan dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka masalah pokok yang hendak didiskripsikan adalah:
“Bagaimana bentuk pelanggaran keadilan dalam berbisnis yang dilakukan 6 operator selular di Indonesia, dan bentuk penyelesaiannya terhadap konsumen”

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap keadilan konsumen yang dilakukan oleh 6 operator selular dan cara penyelesaiannya.



LANDASAN TEORI

Paham Tradisional mengenai Keadilan
  1. Keadilan Legal : Semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku dan  semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Keadilan Komutatif : Keadilan ini mengatur hubungan yang adil dan fair antara orang yang satu dan yang lain atau warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Keadilan ini menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. 
  3. Keadilan Distributif : Atau Keadilan Ekonomi adalah distributif ekonomi  yang merata yang dianggap adil bagi semua warga negara, yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif memiliki relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Pembagian Keadilan
            Prof. Dr. Kees Bertens, MSC (2000:88-92), mengungkapkan beberapa pembagian keadilan, yaitu sebagai berikut 
  1. Pembagian Klasik : Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar, Thomas Aquinas (1225-1274). Tiga macam keadilan ini masing-masing terdiri atas :
    • Keadilan umum (general justice), berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (secara konkret berarti : negara) apa yang menjadi haknya. Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common good(kebaikan umum atau kebaikan bersama).
    • Keadilan distributif (distributive justice), berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti : pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
    • Keadilan komutatif (commutative justice), berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
  2. Pembagian Pengarang Modern
    • Keadilan distributif (distributive justice) : dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benefits and burdens, hal-hal yang enak untuk didapat maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
    • Keadilan retributif (retributif justice) : berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
    • Keadilan kompensatoris (compensatory justice), menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
  3. Keadilan Individual dan Keadilan Sosial : Bagi kita di negara berideologi pancasila, keadilan sosial tentu mempunyai makna sendiri. Dalam rangka teori keadilan, pengertian keadilan sosial sering dipersoalkan dan diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang menganggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Filsuf dan ekonom Austria-Amerika, F.A. Von Hayek yang menjadi pemegang hadiah Nobel Ekonomi 1974, menolak istilah keadilan sosial dengan cara sangat keras. Keadilan sosial tidak terlaksana, kalau struktur - struktur masyarakat tidak memungkinkan. Pada kenyataannya masalah keadilan sosial terutama tampak dalam bentuk negatifnya sebagai ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-struktur masyarakat tidak menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.
Konsep Keadilan

Abdulkarim mengungkapkan 3 teori mengenai keadilan yang terdiri atas :
  1. Teori Keadilan Menurut Aristoteles
    • Keadilan komutatif, merupakan perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Prinsip komutatif menurut Adam Smith
      • Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
      • Prinsip Non – Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
      • Prinsip Keadilan Tukar, atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
    • Keadilan distributif, merupakan perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
    • Keadilan kodrat alam, merupakan memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
    • Keadilan konvensional, merupakan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
    • Keadilan perbaikan, adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  2. Teori Keadilan Menurut Plato
    • Keadilan moral, adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
    • Keadilan prosedural, merupakan suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
  3. Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes : Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
Prinsip-Prinsip Keadilan Distributif Rawls
  1.     .       Prinsip Kebebasan Yang Sama
    Setiap orang hrs mempunyai  hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan secara sama. 
  2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle) Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut :
    • Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
    • Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Pengertian Kartel

Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya adalah dengan melakukan kartel. Dalam Black’s Law Dictionary, kartel diterjemahkan sebagai suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli terhadap komunitas atau industri tertentu (Fuady,1999:63). Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999, tujuan dari kartel adalah untuk mempengaruhi harga yang dilakukan dengan jalan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/ atau jasa tertentu. Salah satu bentuk kartel yang paling nyata dalam kasus ini adalah perjanjian penetapan harga (price fixing).

Larangan terhadap perjanjian penetapan harga (price fixing) diatur dalam Pasal 5  ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk mengadakan perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Dampak dari adanya kartel sms adalah kerugian konsumen secara materiil maupun immateriel. Saat ini, peraturan perudang-undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen adalah UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebelum disahkanya UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Ketentuan Umum UU No. 8 Tahun 1999, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Dalam ketentuan Pasal 4 disebutkan bahwa hak konsumen adalah :
  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 juga disebutkan bahwa Kewajiban konsumen adalah:
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selain mengatur hak dan kewajiban konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha. Dalam Ketentuan Umum dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

UU No. 8 Tahun 1999 dalam melindungi konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
  1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode study kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi yang didapat melalui sumber-sumber buku yang membahas tentang etika keadilan dalam berbisnis. Data yang diperoleh merupakan data sekuder dimana data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua).


PEMBAHASAN

Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007).

Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

Berdasarkan uraian diatas, maka perlu dikaji bagaimanakah keadilan bagi konsumen yang dirugikan pada kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator seluler tersebut.

Kajian Tentang Price Fixing

Salah satu fitur layanan yang paling populer bagi konsumen pengguna telpon seluler adalah short message service (sms). Tujuan awal dari fitur sms adalah memberikan kemudahan layanan bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan layanan panggilan. Pada tahun 2007, masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa sms, dikejutkan dengan temuan KPPU yang menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa operator seluler di Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa ternyata ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa operator seluler  mengenai penetapan tarif sms  (price fixing). Dalam dunia usaha memang banyak ditemukan perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang mengandung unsur-unsur ketidakadilan terhadap pihak yang ekonomi atau sosialnya lebih lemah dengan dalih pemeliharaan persaingan usaha yang sehat.

Akibat perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh ke-6  Operator seluler tersebut, konsumen mengalami kerugian berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh harga sms yang lebih rendah, konsumen kehilangan kesempatan untuk memperoleh sms yang lebih banyak dengan harga yang sama, serta terbatasnya aternatif pilihan bagi konsumen pada periode 2004 sampai dengan April 2008. Beberapa hak konsumen yang telah dilanggar oleh operator sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 adalah :
  1. hak konsumen untuk memilih barang/jasa sesuai dengan nilai tukarnya
  2. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
  3. hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur
  4. hak untuk mendapat konspensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengeketa perlidungan kosumen secara patut

KESIMPULAN

Terkait kasus kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator seluler di Indonesia yang telah merugikan konsumen, terjadi tindakan monopoli (Price Fixing), yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Hal ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


SARAN

Dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa dalam keadilan konsumen, sesuai dengan yang tertuang pada UU No. 8 Tahun 1999 dengan membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 bagian yaitu
  • Penyelesaian sengketa diluar pengadilan
    • Penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak sendiri, konsumen, dan pelaku usaha/produsen
    • Penyesaian sengketa melalui BPSK
  • Penyelesaian sengketa melalui pengadilan


DAFTAR PUSTAKA
  • Abdulkarim, Aim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Grafindo : Media Pratama
  • Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
  • Monalisa, Noviana. 2011. Keadilan bagi Konsumen pada Kasus Kartel SMS 6 Operator Seluler di Indonesia. Dalam blognya : http://yudicare.wordpress.com/2011/03/17/157/