Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Jumat, 17 Oktober 2014

Jurnal Penelitian Etika Bisnis

ETIKA BISNIS
PT MEGASARI MAKMUR

Jurnal Penelitian



                                                           
                                                           Nama        :     Yunan Wardana
                                                           NPM         :     17211658
                                                           Kelas        :      4EA17
                                                           Dosen       :      Bonar S. Panjaitan



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014



ABSTRAK

Yunan Wardana, 4EA17, 17211658
Etika Bisnis, Perlindungan Konsumen
Etika dalam berbisnis adalah hal yang penting untuk semua aspek dalam kegiatan bisnis. Hal ini dikarenakan agar tidak adanya penyimpangan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan, terutama konsumen. Perlindungan konsumen adalah hal mutlak, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam perundangan-undangan. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur yang memproduksi berbagai macam produk rumah tangga melanggar etika perlindungan konsumen didalam salah satu produk yang mereka produksi.



BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.

Ada sejumlah peraturan atau etika dalam berbisnis yang harus diketahui oleh para pebisnis secara manajerial, financial, komitmen moral, integritas moral, pelayanan, jaminan mutu dan tanggung jawab. Etika bisnis membahas tentang prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis juga tentang hubungannya dengan hak dan kewajiban masyarakat (konsumen).

Dalam jurnal ini, penulis akan membahas tentang etika bisnis oleh PT Megasari Makmur tentang pelanggaranya terhadap perlindungan konsumen dari produk yang telah mereka produksi.


Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, pada bagian ini permasalahan dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam berbisinis?
2.      Bagaimanakah bentuk pelanggaran dalam beretika bisnis?
3.      Bagaimana cara mengatasinya?


Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
2.      Untuk mengetahui bentuk pelanggarannya.
3.      Untuk mengetahui cara mengatasinya.





BAB II

LANDASAN TEORI


Pengertian Etika Bisnis

Kata “Etika” dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung tiga arti. Dalam pengertian yang pertama etika adalah : nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipakai oleh seseorang atau suatu kelompok sebagai pegangan tingkah lakunya.

Arti yang kedua etika dimaksudkan juga kumpulan prinsip dan nilai moral yang mengatur perilaku suatu kelompok, khususnya suatu profesi. Secara lebih singkat etika dalam arti ini dapat juga disebut kode etik. Kode etik itu seperti itu hampir selalu terdapat dalam bentuk tertulis.

Arti etika yang ketiga adalah adalah ilmu. Dalam hal ini etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk ; tentang yang harus dilakukan oleh manusia dan yang tidak oleh dilakukannya. Dengan lebih singkat, etika dalam arti ini disebut filsafat moral.

Sedangkan pengertian etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secvara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Etika bisnis sebagai etika profesi yang membahas tentang berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan prakter bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis juga merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain serta menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut utntuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang”dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh   kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini utnuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengambangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk menigkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.

Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya, perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan - kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut untuk tidak meng”eksploitasi”lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa dating walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu untuk menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” data yang salah dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat   terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi   kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.

Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bemoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.



Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Asas Manfaat : Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan : Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  • Asas Keseimbangan : Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum : Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Berbagai pasal dalam perlindungan konsumen

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
      • Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
      • Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
      • Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
      • Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.
      • Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
        • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
        • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
        • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
        • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
        • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
        • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
        • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
        • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
        • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



BAB III

METODOLOGI PENELITIAN



Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan dengan mencari referensi dan teori dari buku dan literature mengenai etika bisnis, bentuk pelanggarannya, apakah faktor penyebabnya, bagaimana cara mengatasinya.


Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.






BAB IV

PEMBAHASAN

Profil Perusahaan

PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan ini merupakan produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll. PT. Megasari Makmur selalu berusaha untuk unggul dalam kegiatan operasional, dan telah memperluas pasar ke negara-negara asing di beberapa benua. Di negara asalnya sendiri, PT. Megasari Makmur menghasilkan banyak produk pemimpin pasar seperti: STELLA, FOGO, WETTIES, Mitu, KLINPAK, POLYTEX, WONDER BAKAR, SHOCK, CARRERA, Autosol, CAP GAJAH, HIT, dll Mereka telah menerima beberapa penghargaan untuk produk bermerek terkemuka.


Kasus Etika Bisnis PT Megasari Makmur

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada PT Megasari Makmur secara hukum :
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
      • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
      • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
      • Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3. Pasal 8
      • Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
      • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

4. Pasal 19 :
      • Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
      • Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
      • Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”


Penyelesaian

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.




BAB V

PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.


Saran

Keselamatan konsumen adalah hal yang mutlak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam hal perlindungan konsumen. Menciptakan sebuah produk yang lebih mementingkan keselamatan produk akan berimbas pada loyalitas pelanggan dalam penggunaan produk tersebut, atau jika terdapat kandungan berbahaya dalam produk yang dapat membahayakan kosumen, setidaknya disosialisasikan terhadap penggunaannya.






Daftar Pustaka

Budiarta, Kustoro, 2010. Pengantar Bisnis Edisi 2. Mitra Wacana Media, Jakarta
Puspita, Fika, 2014. Pelanggaran Etika. Dalam situsnya : Klik
Farisy, Hilal, 2013. Etika Bisnis. Dalam situsnya : Klik

Jumat, 06 Juni 2014

A K U


Judul
AKU
Berdasarkan Perjalanan Hidup dan Penyair Chairil Anwar
Pengarang
Sjuman Djaya
Penerbit
PT. Metafor Intermedia Indonesia
Jl. Arteri Pondok Indah No. 1 Jakarta 12310
Cetakan
Kedua, Tahun 2003
Cetakan Pertama
1987
Tebal Buku
xii + 155 hlm
Ukuran Buku
19, 7 cm
Harga Buku
 --


Bom atom pertama meledak di kota Hiroshima.
Langit berselaput awan cendawan berbisa.
Ketika memburai awan ini, bumi laksana ditimpa hujan salju yang ganas.
Gedung-gedung beton runtuh.
Aspal-aspal jalan terbakar menyala.
Bumi retak-retak berdebu, di segala penjuru.
Dan beribu tubuh manusia meleleh, tewas atau terluka.

Seekor kuda paling binal,
berbulu putih dan berambut kuduk tergerai,
berlari di pusat kota jakarta.
Tidak peduli pada yang ada,
sekelilingnya juga tidak pada manusia.

Dia merengkik alangkah dahsyatnya,
menampak dan menyepak alangkah merdekanya.
Dunia ini seolah cuma menjadi miliknya!
Dan sekaligus seolah dia bicara:

                                kalau sampai waktuku
                                kumau tak seorangkan merayu
                                tidak juga kau
                                tak perlu sedu sedan itu
                                aku ini binatang jalang
                                dari kumpulannya terbuang
                                  
Gaung suara ini
seolah membelah langit,
membelah bumi.

Membelah juga rel kereta api
di pinggir kota.

Akhirnya juga membelah
peron stasiun yang
berpagar kawat duri.

Tapi sang kuda binal
melompat tidak peduli.
Sepotong ujung kawat duri
menggores perut
menggores paha juga.
Darah segar menyembeur keluar.
Membuat noktah-noktah merah
di bulunya yang putih.
Tapi dia Cuma menengadah ke udara,
dan meringkik lagi:

                                biar peluru menembus kulitku
                                aku tetap meradang menerjang
                                luka dan bisa kubawa berlari,
                                berlari
                                hingga hilang pedih peri…

Sampai juga sang kuda melayang
di atas gerbong kereta dan gubuk-buguk liar,
gerbong dan gubuk busuk,
milik perempuan-perempuan berdaki.

Meneteslah darah segar,
ketika kuda melayang di atas sana.
Dan jatuh menimpa
sebuah wajah dari:

Lelaki kurus berambut panjang,
bermata cekung tapi tajam,
berdada telanjang dan kurus bertulang-tulang.
Tapi dialah lelaki resah,
berwajah gelsah dan mata merah.
Lelaki yang baru saja keluar dari pintu reot
sebuah gubuk yang basah.

Lelaki itu terkejut seketika,
memandang langit sambil mengusap mukanya.

Dia cuma menemukanlanit kosong
di ujung-ujung atap gubuk yang menyesak.
Langit yang kerut-merut  tanpa cahaya.

Sedang di kejauhan,
masih tinggal tersisa
sepotong ringkikan sang kuda:

                                dan aku akan lebih tidak peduli
                                aku mau hidup
                                seribu tahun lagi!


...


Chairil Anwar, ternyata berada di sebuah ruang interogasi, pada sebuah penjara milik KenpeTai. Tubuh yang kerempeng itu di telanjangi oleh dua prajurit Jepang, sementara seorang opsir Nampak berdiri agak jauh menyaksikan. Opsir ini pernah kita lihat di studio pusara pimpinan Sudjojono, bernama Shimitshu.

Salah seorang prajurit kelihatan membentak sambil menghajar muka Chairil sampai terlempar melayang membentur dinding jeruji besi dan jatuh. Prajurit lain mencekal tangannya dan berusaha mengangkat tegak. Tapi Chairil menolak, bahkan membentak:

“Hayuh, pukul lagi! Kita lihat, siapa lebih dulu menyerah pada kebinatangan ini!”

Dan memang prajurit yang tangannya dikibaskan tadi jadi penasaran dan menendang dengan sepatunya ke arah muka Chairil yang sedang berusaha tegak berdiri. Chairil kembali terpelanting, tapi dia segera tegak dan maju ke depan prajurit pertama sambil kembali menghardiknya:

“Biar peluru menembus kulitku sekalipun, aku akan tetap menerjang! –

(Chairil berdarah mulutnya dan tertawa menyeringai ke arah Opsir Shimitsu)

–  Aku bilang, luka dan bisa ini akan kubawa berlari bersama jutaan rakyat di seluruh Asia Timur Raya ini. Sampai hilang pedih peri! Dan kamu mampus di ujung pedang yang kamu asah sendiri! Kawan-kawan, mari kita ayun pedang, ke dunia terang!”

...

Ternyata perempuan itu memasuki halaman yang cukup besar di kampong itu. Chairil ikut masuk, dan perempuan kembali menyerbu dengan sengitnya:

“Sudah, sampai sini saja, kamu! Berani masuk, aku panggilkan ayahku!”

Habis menyembur itu Perempuan terus berlari masuk ke dalam rumah. Tapi sebelumnya Chairil sempat menyahuti:

“Ah, akan sia-sia sekali kalau aku sampai tidak jumpa ayahmu!”

Chairil terus naik ke teras depan dan duduk di kursi tamu yang ada di sana. Tenang saja.

Senin, 02 Juni 2014

TULISAN : RESENSI BUKU "AKU"

AKU
Berdasarkan Perjalanan Hidup dan Karya Penyair Chairil Anwar




IDENTITAS BUKU

Judul
AKU
Berdasarkan Perjalanan Hidup dan Penyair Chairil Anwar
Pengarang
Sjuman Djaya
Penerbit
PT. Metafor Intermedia Indonesia
Jl. Arteri Pondok Indah No. 1 Jakarta 12310
Cetakan
Kedua, Tahun 2003
Cetakan Pertama
1987
Tebal Buku
xii + 155 hlm
Ukuran Buku
19, 7 cm
Harga Buku
 --

KEPENGARANGAN

Sjuman Djaya lahir di Purworejo, 5 Agustus 1934 yang merasa lebih sebagai “Anak Betawi” bercita-cita ingin menjadi penerbang. Tetapi, bakat membawa Sjuman menjadi pemain sandiwara, penulis sajak, dan crita pendek. Ia kemudian dikenal sebagai anggota “Seniman Senen”. Cuma sekita 16 karya lahir selama 14 tahun karir perfilmannya. Secara jumlah mungkin kecil, tetapi dengan jumlah itulah Sjuman Djaya hampir selalu meraih piala citra pada setiap kehadirannya dalam Festival Film Indonesia (FFI). Dan dari jumlah itu pula ia berhasil mengangkat dirinya menjadi seorang di antara segelintir sutradara Indonesia yang tidak dapat didikte oleh produser film.

Film-film yang lahir dari bung Sjuman – begitu panggilan akrabnya – memang melekat dengan “realita sosial” itu. Misalnya: Si Doel Anak Betawi dan Si Mamad (1973), Laila Majenun (1975), Si Doel Anak Modern (1976), Kabut Sutra Ungu (1979), Bukan Sandiwara (1980), Kartini (1982), Budak Nafsu (1983), dan Kerikil-Kerikil Tajam (1984). Film terakhirnya, Opera Jakarta, yang dibintangi istrinya, Zoraya Perucha, belum sempet terselesaikan ketika Sjuman meninggal 19 Juli 1985.


SINOPSIS

Bom atom pertama meledak di kota Hiroshima.
Langit berselaput awan cendawan berbisa.
Ketika memburai awan ini, bumi laksana ditimpa hujan salju yang ganas.
Gedung-gedung beton runtuh.
Aspal-aspal jalan terbakar menyala.
Bumi retak-retak berdebu, di segala penjuru.
Dan beribu tubuh manusia meleleh, tewas atau terluka.

...

Bukan kematian benar menusuk kalbu
Keridlaanmu menerima segala tiba
Tak kutahu setinggi atas debu
Dan duka maha tuan bertahta…

Narasi dari sajak diatas, gaungnya sampai di mana-mana, karena sajak ini tercetak sudah dalam sebuah majalah yang dikelola oleh penerbit “Balai Pustaka”.

Seluruh redaksi majalah seni, seluruh seniman dari segala kategori, secara berantai membaca beberapa potong sajak yang terasa bernafas baru, hangat, kuat, kental, dan sangat bersemangat, dari seorang penyair yang sama sekali beluM dikenal,. yang menyebut dirinya dengan nama: CHAIRIL ANWAR

...

Aku!
Kalau sampai waktuku
Kumau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih perih
Dan aku akan lebih tidak peduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi.

“AKU” sebuah buku yang di skenaroi dan sutradarai oleh Sjuman Djaya yang mengisahkan perjalanan dan karya-karya penyair Chairil Anwar, seorang seniman yang tidak pernah dihargai oleh para kritikus karena dianggap sebagai seniman yang bombastis, liar, dan penyair yang merusak nilai sastra dengan bahasa yang lugas tanpa di hias-hias.

Buku ini berskenario tentang perjalanan penyair Chairil Anwar dari masa-masa kecil bersama ibu dan neneknya, ketika beranjak menjadi pemuda liar, menciptakan sajak-sajak liar yang lepas dari unsur sastra. Ia memulai karirnya pada masa penjajahan Jepang yang sumpek dan penuh tekanan. Tetapi ia bisa mengatasi kesulitan lingkungan hidup saat itu dan menciptakan lingkungan kreatifnya sendiri dan sempat angkat senjata berjuang melawan penjajah Jepang, hingga pembuktian kedewasaan melalui kisah cinta romantis bersama wanita-wanita yang pernah hidup dengannya.

Panorama dunia seni sastra Indonesia segera berubah setelah Chairil Anwar hadir dengan karya-karyanya. Ia membuka kesadaran pada seniman sezamannya dan sesudah zamannya. Mereka mulai melihat kemungkinan yang lebih luas untuk perkembangan kepribadian dan gaya kesenian yang baru.

Tidak mengherankan apabila Sjuman Djaya tertarik menuliskan skenario tentang hidup Chairil Anwar . ia menganggap bahwa setiap kenangan akan kehadiran sang penyair dan setiap pembacaan kembali sajak-sajaknya akan selalu menunggah dinamika di dalam kehidupan.


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUKU

Kelebihan
  • Buku ini memuat kisah perjalanan Chairil Anwar sebagai pelaku utama. Senang, sedih, angkuh, dan marah sang penyair diungkapkannya secara apik dalam buku ini.
  • Sajak-sajak Chairil Anwar yang sederhana tanpa hiasan dan skenario dari Sjuman Djaya di kemas secara baik dalam buku ini
  • Bagi penikmat sajak dari sang penyair Chairil Anwar, buku ini layak dijadikan referensi bacaan karena buku ini memuat sajak Chairil Anwar yang terlah di skenariokan oleh Sjuman Djaya.

Kelemahan
  • Buku ini dinilai terlalu subjektif, terutama terlalu menonjolkan sisi positif dari Chairil Anwar.
  • Bagi para pembaca “awam” dalam sastra, perlu dibaca berulang agar lebih mengerti isi dari buku ini.

SARAN

Buku ini cukup menarik ini sehingga tidak perlu banyak ada hal yang ditambahkan lagi. Tetapi mungkin lebih dibuat percetakan ulangnya, karena buku ini cukup sulit untuk ditemukan saat ini agar dapat memperkenalkan sosok sang penyair – Chairi Anwar – kepada penyuka sastra di generasi berikutnya.

Teori Laporan Ilmiah dan Contohnya

PENGERTIAN

            Laporan ialah suatu wahana penyampaian berita, informasi, pengetahuan, atau gagasan dari seseorang kepada orang lain. Laporan ini dapat berbentuk lisan dan dapat berbentuk tulisan. Laporan yang disampaikan secara tertulis merupakan suatu karangan. Jika laporan ini berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh dari hasil penelitian, pengamatan ataupun peninjauan, maka laporan ini termasuk jenis karangan ilmiah.

            Dengan kata lain, laporan ilmiah ialah sejenis karangan ilmiah yang mengupas masalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sengaja disusun untuk disampaikan kepada orang-orang tertentu dan dalam kesempatan tertentu.

            Dari beberapa sumber yang ada, terdapat 3(tiga) jenis Laporan Ilmiah yaitu sebagai berikut :

a. Laporan Lengkap (Monograf)
  • Menjelaskan proses penelitian secara menyeluruh.
  • Teknik penyajian sesuai dengan aturan (kesepakatan) golongan profesi dalam bidang ilmu yang bersangkutan.
  • Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya yang terjadi pada setiap tingkat analisis.
  • Menjelaskan (juga) kegagalan yang dialami,di samping keberhasilan yang dicapai.
  • Organisasi laporan harus disusun secara sistamatis (misalnya :judul bab,subbab dan seterusnya,haruslah padat dan jelas).
b. Artikel Ilmiah
  • Artikel ilmiah biasanya merupakan perasan dari laporan lengkap.
  • Isi artikel ilmiah harus difokuskan kepada masalah penelitian tunggal yang obyektif.
  • Artikel ilmiah merupakan pemantapan informasi tentang materi-materi yang terdapat dalam laporan lengkap.
c. Laporan Ringkas
            Laporan ringkas adalah penulisan kembali isi laporan atau artikel dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti dengan bahasa yang tidak terlalu teknis (untuk konsumsi masyarakat umum).


CIRI - CIRI LAPORAN YANG BAIK

Laporan yang baik mendukung beberapa hal antara lain:

  • Penggunaan bahasa yang ilmiah (baku). 
  • Dalam penulisan laporan hanya menerima tulisan dengan jenis perintah bukan tanya.
  • Laporan disertakan dengan identifikasi masalah
  • Data yang lengkap sebagai pendukung laporan
  • Adanya kesimpulan dan saran
  • Laporan dibuat menarik dan juga interaktif

SYARAT LAPORAN ILMIAH

Suatu karya dapat dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Penulisannya berdasarkan hasil penelitian, disertai pemecahannya
  2. Pembahasan masalah yang dikemukakan harus obyektif sesuai realita/ fakta
  3. Tulisan harus lengkap dan jelas sesuai dengan kaidah bahasa, Pedoman Umum
  4. Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD), serta Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI)
  5. Tulisan disusun dengan metode tertentu
  6. Tulisan disusun menurut sistem tertentu
  7. Bahasanya harus lengkap, terperinci, teratur, ringkas, tepat, dan cermat sehingga tidak terbuka kemungkinan adanya ambiguitas, ketaksaan, maupun kerancuan.

PERSYARATAN BAGI PEMBUAT LAPORAN (menurut Mukayat Brotowidjojo)
  • memiliki pengetahuan tangan pertama;
  • memiliki sifat tekun dan teliti;
  • bersifat objektif;
  • kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan;
  • kemampuan mengatur fakta secara sistematis;
  • pengertian akan kebutuhan pembaca.

FORMAT LAPORAN ILMIAH

            Ada berbagai macam format penulisan. Namun perbedaan di antara format format yang ada jangan terlalu dipermasalahkan. Hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pembaca dapat memahami dengan jelas bahwa penelitian telah dilakukan tujuan dan hasilnya.
  2. Langkah – langkah medannya jelas , agar jika pembaca tertarik dapat mengulang kembali.
            Pada dasarnya ada dua bentuk sistematika penulisan ilmiah ,Yaitu penulisan proposal penelitian dan laporan hasil penelitian. Pada umumnya sistematika penulisan proposal penelitian danpenulisan laporan penelitian sebagai berikut :

Bagian awal

  1. halaman judul
  2. Halamn persetujuan dan pengesahan (pada laporan penelitian ,sebelum halaman kata pengantar dicantumkan intisari /abstrak)
  3. Halamn kata pengantar atau prakata
  4. Daftar isi
  5. Daftar tabel (jika ada)
  6. Daftar gambar (jika ada)
  7. Daftar lampiran (jika ada)
Bagian Utama

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan masalah
  3. Tujuan penelitian
  4. Ruang lingkup
  5. Manfaat penelitian
BAB II TINJAUAN PUSTAKA

  1. Landasan teori/ tinjauan teoretis
  2. Kerangak teori
  3. Kerangka konsep
  4. Hipotesis atau pertamyaan penelitian (jika ada hipotesis)
BAB III METODE PENELITIAN ATAU CARA PENELITIAN

  • Jenis penelitian
  • Populasi sample (untuk penelitian disertai unit penelitian )
  • Variabel penelitian (untuk penelitian laboratorium / eksperimental, sebelum variabel penelitian dicantumkan bahan dan alat)
  • Definisi operasioanal variabel atau istilah –istilah lain yang digunakan untuk memberi batasan operasional agar jelas yang dimahsud dalam penelitian itu.
  • Desain / rancangan penelitian ( tidak harus , kecuali pada penelitian eksperimental)
  • Lokasi dan waktu penelitian
  • Teknik pengumplan data.
  • Instrumen penelitian yang digunakan
  • Pengolahan dan Analisis data
Khusus laporan penelitian dilanjutkan dengan bab IV -VI berikut ini :
BAB IV – HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
BAB V – KESIMPULAN DAN SARAN
BAB VI – RINGKASAN
Bagian Akhir
1. Daftar pustaka
2. Lampiran – lampiran;
  • Instrumen penelitian
  • Berbagai data sekunder yang diperlukan
  • Anggaran penelitian
  • Jadwal penelitian

Daftar Pustaka :



CONTOH LAPORAN ILMIAH SEDERHANA


PENELITIAN TENTANG KEMACETAN DI JAKARTA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di negara-negara berkembang, salah satunya di Indonesia, pertumbuhan penduduk adalah masalah yang paling sulit untuk diatasi, ditambah kesenjangan perekonomian yang hanya terpusat pada kota-kota besar, terutama di Jakarta, membuat penduduk luar Jakarta memilih untuk bertransmigrasi ke Jakarta untuk memperbaiki perekonomiannya. Hal ini menyebabkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan penduduk terpadat. Hal itu menyebabkan berbagai masalah, salah satunya yaitu kemacetan. Jakarta dianggap sebagai salah satu kota dengan tingkat kemacetan paling ekstrim dimana dalam kutipan BBC News Magazine, untuk mencapai jarak 2KM, membutuhkan waktu sekitar 30 Menit.

1.2 Rumusan Masalah

1.       Apa yang menyebabkan kemacetan di Jakarta?
2.       Apa dampak kemacetan di Jakarta?
3.       Bagaimana upaya untuk menanganinya?

1.3 Tujuan Penelitian

1.       Mengetahui penyebab kemacetan di Jakarta
2.       Mengetahui dampak yang timbulkan dari kemacetan di Jakarta
3.       Mengetahui upaya pemecahan kemacetan di Jakarta


BAB II

PERMASALAHAN

2.1 Pengertian Kemacetan di Jakarta

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta. Kemacetan lalu lintas menjadi masalah sehari – hari di Jakarta.

2.2 Penyebab Terjadinya Kemacetan di Jakarta

Provinsi DKI Jakarta selalu diidentikkan dengan kemacetan. Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago memaparkan, ada sembilan hal yang menjadi penyebab macet di ibu kota.

Pertama, ruas jalan jauh di bawah kebutuhan normal yang seharusnya 20 persen dari total luas kota. Saat ini, lahan jalan Jakarta hanya 6,2 persen saja dari total lahan.

Kedua, moda angkutan umum belum sesuai dengan kebutuhan di kota besar. Menurut Andrinof, angkutan umum utama di Jakarta harusnya berupa bus dan kereta yang bisa mengangkut penumpang dalam jumlah besar.
"Namun, yang terjadi saat ini Jakarta masih dilayani 16 ribu angkot. Jumlah angkot harus diciutkan drastis," kata dia saat memberikan kultwit di akun Twitter-nya @andrinof_a_ch.

Penyebab ketiga yaitu minimnya jembatan penyeberangan orang atau terowongan penyeberangan orang. Sehingga orang kerap kali menyeberang beramai-ramai saat arus lalu lintas sedang tinggi. Ini tentu menghambat laju kendaraan.

Keempat, karena kebijakan perumahan perkotaan yang salah. Rumah susun di Jakarta jumlahnya amat kecil. Akibatnya, orang menyebar ke daerah pinggir. "Penyebaran rumah ke pinggir membuat orang lama dan banyak berada di jalan," ujar Andrinof. 

Penyebab kelima karena banyaknya persimpangan jalan yang belum memiliki bangunan fly over maupun underpass.

Keenam, angka urbanisasi dan pertumbuhan penduduk di pinggir Jakarta amat tinggi. Jumlahnya di atas 4,5 persen per tahun. Sementara, mayoritas dari mereka bekerja di Jakarta.

Penyebab ketujuh, yaitu karena banyaknya titik bottleneck, seperti di pintu-pintu masuk jalan tol.

Sementara penyebab nomor delapan yaitu karena kurangnya angkutan massal seperti bus dan kereta. 

Penyebab terakhir, yaitu karena buruknya tata ruang dan kesalahan pemberian ijin bangunan seperti mall dan ruko. "Di luar sembilan penyebab tersebut, ada dua masalah fundamental di masa lalu, yaitu kepemimpinan birokrasi dan tata kelola anggaran," ujar pengamat dari Universitas Indonesia itu.

2.3 Dampak Terjadinya Kemacetan di Jakarta

Dampak Terhadap Perekonomian

Dewan Transportasi Kota Jakarta menyebutkan kerugian akibat kemacetan sepanjang tahun ini mencapai Rp 28 triliun. Secara nasional, kerugiannya hingga Rp 32 triliun. Karena macet, banyak para pengguna jalan kehilangan waktu dan sebagainya. Selama 2011, kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 28 triliun atau 32 triliun untuk angka kerugian akibat macet secara nasional. Angka itu berasal dari bahan bakar terbuang, waktu pengguna yang terbuang dan kerusakan lingkungan akibat gas karbon. Selanjutnya dikatakan bahwa tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Dampak ekonomi yang cukup tinggi (Rp 30 triliun per tahun) merupakan indikator mutlak bahwa perlu diupayakan secepatnya program untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Dampak Terhadap Psikologis
Macet di Jakarta sudah menggila dan membuat stres semua orang. Kalangan pengusaha pun khawatir macet di ibukota bisa membawa dampak psikologis pada karyawan dan pada akhirnya bisa menurunkan produktivitas. Selain dampak psikologis yang bisa menurunkan produktivitas karyawan, macet di ibukota juga telah meningkatkan biaya produksi yang lebih besar. Karenanya, para pengusaha pun berniat untuk untuk memindahkan usahanya ke luar negeri.

Dampak Terhadap Kesehatan

Kemacetan merupakan “makanan” sehari-hari penduduk di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti di Jakarta. Setiap partikel karbondioksida yang dikeluarkan oleh kendaraan pun menjadi bagian yang membahayakan bagi para pengguna jalan dan penduduk di sekitar daerah kemacetan. Penyakit pernapasan, jantung, dan kanker adalah sebagian efek samping yang kerap menjadi perhatian. University of Southern California yang menganalisis efek polusi udara terhadap kesehatan otak 7.500 wanita di 22 negara bagian di Amerika Serikat, melaporkan bahwa gas buangan kendaraan bermotor dapat memengaruhi kapasitas mental, inteligensi, dan stabilitas emosi. Berdasarkan hasil penelitian di Belanda, menghirup asap kendaraan bermotor selama 30 menit dapat meningkatkan intensitas kerja otak yang memengaruhi perilaku, kepribadian, kemampuan mengambil keputusan, dan meningkatkan stres. Dalam penelitian lain di Columbia University dan Harvard University ditemukan bahwa 90 hari terekspos dengan polusi udara dapat memengaruhi molekul gen bayi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di New York, Boston, Beijing, dan Krakow didapatkan bahwa anak-anak yang tumbuh di sekitar daerah dengan emisi CO2 yang tinggi memiliki tingkat inteligensi yang lebih rendah. Mereka juga lebih mudah mengalami depresi, kecemasan, dan kesulitan konsentrasi. Selain anak-anak, orang dewasa pun dapat merasakan pengaruh dari emisi CO2, yaitu mengalami masalah ingatan dan pikiran, serta kemungkinan meningkatnya risiko terkena penyakit Alzheimer dan Parkinson. Tingkat polusi udara yang tinggi akibat kendaraan bermotor juga memengaruhi kandungan. Heather Volk dari USC Keck School of Medicine menemukan bahwa ibu-ibu yang tinggal 1.000 kaki dari jalan raya di Los Angeles, San Francisco, dan Sacramento kemungkinan besar akan melahirkan anak dengan gangguan autisme. Sebuah penelitian jangka panjang yang dikembangkan oleh Frederica Perera dari Columbia University’s Center for Children’s Enviromental Health menunjukkan adanya pengaruh buruk dari emisi CO2 terhadap kandungan. Perkembangan kapasitas mental yang lambat, tingkat IQ yang lebih rendah, serta tingkat kecemasan, depresi, dan kesulitan konsentrasi merupakan sebagian dari efek samping yang dihasilkan. (Sumber: www.jagatreview.com)

2.4 Upaya Pemecahan Kemacetan di Jakarta

Parking surcharge, bukan road pricing

Road pricing bagus, tapi repot pelaksanaannya dan rawan pelanggaran. Ada cara lebih mudah dan efektif: kenakan saja biaya parkir tambahan yang cukup tinggi (Rp 20.000 per sekali masuk?) di luar biaya parkir resmi buat seluruh kendaraan yang parkir di kawasan bisnis utama Jakarta. Orang akan enggan membawa mobil ke kawasan tersebut . Kalaupun membawa mobil, kalau sudah parkir akan enggan mengeluarkannya lagi. Untuk bepergian mereka akan terdorong untuk memilih berjalan kaki atau menggunakan angkutan umum.

Jalur pejalan kaki bukan jalur sepeda

Supaya orang tidak sedikit-sedikit membawa mobil, trotoar harus tersedia di semua jalanan padat di Jakarta. Dengan demikian, untuk keperluan singkat -- makan siang, misalnya -- orang tak perlu berkendara. Jalur pejalan kaki yang baik juga akan merangsang orang untuk naik kendaraan umum. Sekarang ini kalau Anda turun bus Trans-J di Jalan Buncit Raya, misalnya, Anda akan bingung: mau jalan dimana, tidak ada trotoar?Membangun jalur sepeda saat ini terlalu berlebihan. Jakarta terlalu luas, sepeda bukan solusi transportasi. Kendaraan umum plus jalur pejalan kaki yang baik lah solusi yang tepat.


Berlakukan undang-undang tenaga kerja untuk pekerja transportasi


Saat ini sopir dan pembantu sopir metro-mini dan mikrolet tidak diikat dalam perjanjian kerja yang jelas, yang sesuai dengan peraturan perburuhan. Mereka tidak digaji tetapi dikenai target setoran (dan mendapatkan kelebihannya). Mereka pun terdorong untuk berperilaku seperti yang kita lihat seekarang: berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, ngetem, main serobot, dan sebagainya. Akibatnya, mereka menambah keruwetan lalunlintas yang sudah padat. Kalau mereka digaji seperti tenaga kerja lain dorongan untuk bersaing merebut penumpang akan berkurang dan bisa diharapkan mereka akan mengendarai mobil dengan lebih tertib.

Secara bertahap perbaiki kualitas kendaraan umum

Kendaraan umum di Jakarta, terutama metromini dan yang sejenisnya, banyak yang sudah tak layak jalan. Sering mogok dan tak nyaman dinaiki. Kalau sudah mogok menutupi jalan. Tidak perlu diganti seluruhnya secara langsung. Bertahap saja. Persyaratan untuk pengadaan baru ditambah (misal, perlu pakai pendingin udara).

Normalisasi jalan

Jalan di Jakarta banyak yang tidak standar: lajur menyempit mendadak atau malah hilang, lajur putar balik atau belok kanan tidak ada sehingga mengganggu kendaraan yang mau lurus, dan sebagainya. Ketimbang membangun jalan baru, Pemda DKI lebih baik menormalisasi jalan-jalan yang tak standar ini. Tentu perlu pembebasan tanah, terutama disekitar persimpangan tapi pasti tanah yang perlu dibebaskan tak akan sebanyak kalau membangun jalan baru.

Marka jalan dibuat lagi

Sebagian besar jalan di Jakarta tak punya maraka-marka jalan -- pembatas antar lajur, penanda arah lajur, garis berhenti di perempatan, dan sebagainya. Marka-marka jalan harus dibuat lagi supaya pengendara bisa lebih disiplin dan kalau melanggar bisa ditilang.  Sangat memalukan bahwa Jakarta tak bisa membuat marka jalan dengan benar. Lihatlah Surabaya atau Yogyakarta. Jalan-jalan di sana mulus rapi dan dengan dilengkapi marka yang lengkap dan jelas tak seperti Jakarta yang jalnnya bipeng-bopeng serta polos tanpa tanda apa-apa untuk membantu pengendara.

Aturan lalu lintas ditegakkan benar

Pengendara harus diajari disiplin. Setiap pelanggaran harus ditilang. Kendaraan yang tak memenuhi syarat -- terutama kendaraan umum -- harus dikandangkan. Saya yakin dengan 7 langkah mudah di atas, lalu lintas Jakarta akan menjadi jauh lebih baik. Jumlah kendaraan yang lalu lalang akan berkurang, kendaraan umum akan diminati, dan orang akan rela untuk berjalan kaki untuk tujuan-tujuan dekat.

BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Setelah membaca makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa :
  • Kemacetan merupakan situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
  • Kemacetan terjadi karena jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan yang masih di bawah kapasitas normal dan dapat disebabkan faktor – faktor lain.
  • Dampak kemacetan dapat berimbas terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, psikologis dan kesehatan.
  • Cara menanggulangi dan atau meminimimalisir kemacetan adalah dengan pembangunan sarana dan prasarana bagi para pengguna jalan serta kesadaran diri dari pemakai jalan.

B.     SARAN

Kepada masyarakat agar lebih menaati peraturan lalu lintas dan manfaatkanlah transportasi umum sehingga penggunaan kendaraan pribadi dapat diminimalisir. Bagi pemerintah agar membangun sarana dan prasarana yang memadai bagi pengguna jalan sehingga dapat memberikan kenyamanan dan meminimalisir kemacetan.

DAFTAR PUSTAKA