ETIKA BISNIS
PT MEGASARI MAKMUR
Jurnal Penelitian
Nama : Yunan Wardana
NPM : 17211658
Kelas : 4EA17
Dosen : Bonar S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
ABSTRAK
Yunan Wardana, 4EA17, 17211658
Etika Bisnis, Perlindungan Konsumen
Etika dalam berbisnis adalah hal yang penting untuk semua aspek dalam kegiatan bisnis. Hal ini dikarenakan agar tidak adanya penyimpangan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan, terutama konsumen. Perlindungan konsumen adalah hal mutlak, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam perundangan-undangan. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur yang memproduksi berbagai macam produk rumah tangga melanggar etika perlindungan konsumen didalam salah satu produk yang mereka produksi.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Ada sejumlah peraturan atau etika dalam berbisnis yang harus diketahui oleh para pebisnis secara manajerial, financial, komitmen moral, integritas moral, pelayanan, jaminan mutu dan tanggung jawab. Etika bisnis membahas tentang prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis juga tentang hubungannya dengan hak dan kewajiban masyarakat (konsumen).
Dalam jurnal ini, penulis akan membahas tentang etika bisnis oleh PT Megasari Makmur tentang pelanggaranya terhadap perlindungan konsumen dari produk yang telah mereka produksi.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, pada bagian ini permasalahan dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam berbisinis?
2. Bagaimanakah
bentuk pelanggaran dalam beretika bisnis?
3. Bagaimana
cara mengatasinya?
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam
menjalankan bisnisnya.
2. Untuk
mengetahui bentuk pelanggarannya.
3. Untuk mengetahui cara mengatasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian Etika Bisnis
Kata “Etika” dalam kamus besar bahasa Indonesia
mengandung tiga arti. Dalam pengertian yang pertama etika adalah : nilai-nilai
dan norma-norma moral yang dipakai oleh seseorang atau suatu kelompok sebagai
pegangan tingkah lakunya.
Arti yang kedua etika dimaksudkan juga kumpulan
prinsip dan nilai moral yang mengatur perilaku suatu kelompok, khususnya suatu
profesi. Secara lebih singkat etika dalam arti ini dapat juga disebut kode
etik. Kode etik itu seperti itu hampir selalu terdapat dalam bentuk tertulis.
Arti etika yang ketiga adalah adalah ilmu. Dalam hal
ini etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk ;
tentang yang harus dilakukan oleh manusia dan yang tidak oleh dilakukannya.
Dengan lebih singkat, etika dalam arti ini disebut filsafat moral.
Sedangkan pengertian etika bisnis adalah pengetahuan
tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma
dan moralitas yang berlaku secvara universal serta implementasi norma dan
moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Etika bisnis sebagai etika profesi yang membahas
tentang berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan prakter
bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis juga merupakan penerapan etika secara
umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis
menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan
dari suatu organisasi perusahaan.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain:
Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan
pihak yang terkait mampu mengendalikan diri
mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku
bisnis sendiri tidak mendapatkan
keuntungan dengan jalan main curang dan menekan
pihak lain serta menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi
masyarakat sekitarnya. Inilah etika
bisnis yang “etis”.
Pengembangan tanggung jawab social
(social responsibility)
Pelaku bisnis disini
dituntut utntuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang”dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya sebagai contoh kesempatan yang
dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat
harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku
bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini utnuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus
mampu mengambangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap
masyarakat sekitarnya.
Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi.
Bukan berarti etika
bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk menigkatkan kepedulian bagi golongan yang
lemah dan tidak kehilangan budaya
yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia
bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas,
tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang
erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya,
perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan - kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya
tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat
sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas
pelaku bisnis dituntut untuk tidak
meng”eksploitasi”lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa dating walaupun saat
sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah
mampu untuk menghindari sikap seperti ini, kita
yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk
permainan curang dalam dunia bisnis ataupun
berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Mampu menyatakan yang benar itu
benar
Artinya kalau pelaku
bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit
(sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” data yang
salah dari “koneksi” serta melakukan
“kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Menumbuhkan sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan
kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan
golongan pengusaha lemah agar
pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan
pengusaha lainnya yang sudah mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat
sekarang sudah waktunya memberikan
kesempatan kepada pihak menengah untuk
berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika
bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana
apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada
“oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak
yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan
“gugur” satu demi satu.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan
suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut,
seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang
bemoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan sangat diharapkan semua
pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Azas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat : Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan : Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan : Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum : Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Berbagai pasal dalam
perlindungan konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
- Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
- Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.
- Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode
Pengumpulan Data
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi
kepustakaan dengan mencari referensi dan teori dari buku dan literature
mengenai etika bisnis, bentuk pelanggarannya, apakah faktor penyebabnya,
bagaimana cara mengatasinya.
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur yang terletak di daerah
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
BAB IV
PEMBAHASAN
Profil
Perusahaan
Kasus Etika Bisnis PT Megasari Makmur
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah
akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat
anti-nyamuk HIT.
Hal-hal yang dilanggar
terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada PT Megasari Makmur secara hukum :
Jika dilihat menurut
UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen
adalah :
- Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
- Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
2. Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
- Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak
pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
- Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
- Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
- Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
- Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
- Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Penyelesaian
Pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal
08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Saran
Keselamatan konsumen
adalah hal yang mutlak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam hal
perlindungan konsumen. Menciptakan sebuah produk yang lebih mementingkan
keselamatan produk akan berimbas pada loyalitas pelanggan dalam penggunaan
produk tersebut, atau jika terdapat kandungan berbahaya dalam produk yang dapat
membahayakan kosumen, setidaknya disosialisasikan terhadap penggunaannya.
Daftar Pustaka
Budiarta, Kustoro,
2010. Pengantar Bisnis Edisi 2. Mitra Wacana Media, Jakarta
Puspita, Fika, 2014. Pelanggaran Etika. Dalam situsnya : Klik
Farisy, Hilal, 2013. Etika Bisnis. Dalam situsnya : Klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar