Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Selasa, 11 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS

STUDI KASUS : KEADILAN KONSUMEN TERHADAP KASUS KARTEL PADA 6 PERUSAHAAN SELULAR DI INDONESIA


ABSTRAK

Yunan Wardana, 17211658

Dalam masyarakat acap kali ada anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas, Richard De Groge menyebut pandangan ini sebagai “the myth of amoral bussines” (K. Bartens, 2003;376). Berdasarkan pandangan yang keliru ini, pelaku usaha akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk perilaku bisnis yang hanya mementingkan profit tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen adalah kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan oleh 6 Operator telepon seluluer di Indonesia.

Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.



PENDAHULUAN

Tuntutan zaman yang semakin canggih, menyebabkan terjadinya perubahan paradigma dalam masyarakat. Telepon seluler yang semula hanya berfungsi sebagai gaya hidup kini berubah menjadi kebutuhan pokok. Salah satu fasilitas pokok yang melekat pada ponsel adalah short message service (sms). Tingginya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan telekomunikasi murah menyebabkan pelaku usaha berlomba-lomba untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan animo masyarakat menggunakan layanan sms.

Dalam masyarakat acap kali ada anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas, Richard De Groge menyebut pandangan ini sebagai “the myth of amoral bussines” (K. Bartens, 2003;376). Berdasarkan pandangan yang keliru ini, pelaku usaha akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk perilaku bisnis yang hanya mementingkan profit tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen adalah kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan oleh 6 Operator telepon seluluer di Indonesia.

Rumusan Masalah

Berdasarkan dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka masalah pokok yang hendak didiskripsikan adalah:
“Bagaimana bentuk pelanggaran keadilan dalam berbisnis yang dilakukan 6 operator selular di Indonesia, dan bentuk penyelesaiannya terhadap konsumen”

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran terhadap keadilan konsumen yang dilakukan oleh 6 operator selular dan cara penyelesaiannya.



LANDASAN TEORI

Paham Tradisional mengenai Keadilan
  1. Keadilan Legal : Semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku dan  semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Keadilan Komutatif : Keadilan ini mengatur hubungan yang adil dan fair antara orang yang satu dan yang lain atau warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Keadilan ini menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. 
  3. Keadilan Distributif : Atau Keadilan Ekonomi adalah distributif ekonomi  yang merata yang dianggap adil bagi semua warga negara, yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif memiliki relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Pembagian Keadilan
            Prof. Dr. Kees Bertens, MSC (2000:88-92), mengungkapkan beberapa pembagian keadilan, yaitu sebagai berikut 
  1. Pembagian Klasik : Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar, Thomas Aquinas (1225-1274). Tiga macam keadilan ini masing-masing terdiri atas :
    • Keadilan umum (general justice), berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (secara konkret berarti : negara) apa yang menjadi haknya. Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham common good(kebaikan umum atau kebaikan bersama).
    • Keadilan distributif (distributive justice), berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti : pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
    • Keadilan komutatif (commutative justice), berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
  2. Pembagian Pengarang Modern
    • Keadilan distributif (distributive justice) : dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benefits and burdens, hal-hal yang enak untuk didapat maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
    • Keadilan retributif (retributif justice) : berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
    • Keadilan kompensatoris (compensatory justice), menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
  3. Keadilan Individual dan Keadilan Sosial : Bagi kita di negara berideologi pancasila, keadilan sosial tentu mempunyai makna sendiri. Dalam rangka teori keadilan, pengertian keadilan sosial sering dipersoalkan dan diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang menganggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Filsuf dan ekonom Austria-Amerika, F.A. Von Hayek yang menjadi pemegang hadiah Nobel Ekonomi 1974, menolak istilah keadilan sosial dengan cara sangat keras. Keadilan sosial tidak terlaksana, kalau struktur - struktur masyarakat tidak memungkinkan. Pada kenyataannya masalah keadilan sosial terutama tampak dalam bentuk negatifnya sebagai ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-struktur masyarakat tidak menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.
Konsep Keadilan

Abdulkarim mengungkapkan 3 teori mengenai keadilan yang terdiri atas :
  1. Teori Keadilan Menurut Aristoteles
    • Keadilan komutatif, merupakan perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Prinsip komutatif menurut Adam Smith
      • Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
      • Prinsip Non – Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
      • Prinsip Keadilan Tukar, atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
    • Keadilan distributif, merupakan perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
    • Keadilan kodrat alam, merupakan memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
    • Keadilan konvensional, merupakan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
    • Keadilan perbaikan, adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  2. Teori Keadilan Menurut Plato
    • Keadilan moral, adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
    • Keadilan prosedural, merupakan suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
  3. Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes : Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
Prinsip-Prinsip Keadilan Distributif Rawls
  1.     .       Prinsip Kebebasan Yang Sama
    Setiap orang hrs mempunyai  hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan secara sama. 
  2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle) Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut :
    • Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
    • Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Pengertian Kartel

Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya adalah dengan melakukan kartel. Dalam Black’s Law Dictionary, kartel diterjemahkan sebagai suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli terhadap komunitas atau industri tertentu (Fuady,1999:63). Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999, tujuan dari kartel adalah untuk mempengaruhi harga yang dilakukan dengan jalan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/ atau jasa tertentu. Salah satu bentuk kartel yang paling nyata dalam kasus ini adalah perjanjian penetapan harga (price fixing).

Larangan terhadap perjanjian penetapan harga (price fixing) diatur dalam Pasal 5  ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk mengadakan perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Dampak dari adanya kartel sms adalah kerugian konsumen secara materiil maupun immateriel. Saat ini, peraturan perudang-undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen adalah UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebelum disahkanya UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Ketentuan Umum UU No. 8 Tahun 1999, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Dalam ketentuan Pasal 4 disebutkan bahwa hak konsumen adalah :
  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 juga disebutkan bahwa Kewajiban konsumen adalah:
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selain mengatur hak dan kewajiban konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha. Dalam Ketentuan Umum dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

UU No. 8 Tahun 1999 dalam melindungi konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
  1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode study kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan informasi yang didapat melalui sumber-sumber buku yang membahas tentang etika keadilan dalam berbisnis. Data yang diperoleh merupakan data sekuder dimana data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua).


PEMBAHASAN

Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007).

Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

Berdasarkan uraian diatas, maka perlu dikaji bagaimanakah keadilan bagi konsumen yang dirugikan pada kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator seluler tersebut.

Kajian Tentang Price Fixing

Salah satu fitur layanan yang paling populer bagi konsumen pengguna telpon seluler adalah short message service (sms). Tujuan awal dari fitur sms adalah memberikan kemudahan layanan bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan layanan panggilan. Pada tahun 2007, masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa sms, dikejutkan dengan temuan KPPU yang menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa operator seluler di Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa ternyata ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa operator seluler  mengenai penetapan tarif sms  (price fixing). Dalam dunia usaha memang banyak ditemukan perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang mengandung unsur-unsur ketidakadilan terhadap pihak yang ekonomi atau sosialnya lebih lemah dengan dalih pemeliharaan persaingan usaha yang sehat.

Akibat perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh ke-6  Operator seluler tersebut, konsumen mengalami kerugian berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh harga sms yang lebih rendah, konsumen kehilangan kesempatan untuk memperoleh sms yang lebih banyak dengan harga yang sama, serta terbatasnya aternatif pilihan bagi konsumen pada periode 2004 sampai dengan April 2008. Beberapa hak konsumen yang telah dilanggar oleh operator sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 adalah :
  1. hak konsumen untuk memilih barang/jasa sesuai dengan nilai tukarnya
  2. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
  3. hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur
  4. hak untuk mendapat konspensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengeketa perlidungan kosumen secara patut

KESIMPULAN

Terkait kasus kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator seluler di Indonesia yang telah merugikan konsumen, terjadi tindakan monopoli (Price Fixing), yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Hal ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


SARAN

Dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa dalam keadilan konsumen, sesuai dengan yang tertuang pada UU No. 8 Tahun 1999 dengan membagi penyelesaian sengketa konsumen menjadi 2 bagian yaitu
  • Penyelesaian sengketa diluar pengadilan
    • Penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak sendiri, konsumen, dan pelaku usaha/produsen
    • Penyesaian sengketa melalui BPSK
  • Penyelesaian sengketa melalui pengadilan


DAFTAR PUSTAKA
  • Abdulkarim, Aim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Grafindo : Media Pratama
  • Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
  • Monalisa, Noviana. 2011. Keadilan bagi Konsumen pada Kasus Kartel SMS 6 Operator Seluler di Indonesia. Dalam blognya : http://yudicare.wordpress.com/2011/03/17/157/




Jumat, 17 Oktober 2014

Jurnal Penelitian Etika Bisnis

ETIKA BISNIS
PT MEGASARI MAKMUR

Jurnal Penelitian



                                                           
                                                           Nama        :     Yunan Wardana
                                                           NPM         :     17211658
                                                           Kelas        :      4EA17
                                                           Dosen       :      Bonar S. Panjaitan



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014



ABSTRAK

Yunan Wardana, 4EA17, 17211658
Etika Bisnis, Perlindungan Konsumen
Etika dalam berbisnis adalah hal yang penting untuk semua aspek dalam kegiatan bisnis. Hal ini dikarenakan agar tidak adanya penyimpangan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan, terutama konsumen. Perlindungan konsumen adalah hal mutlak, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam perundangan-undangan. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur yang memproduksi berbagai macam produk rumah tangga melanggar etika perlindungan konsumen didalam salah satu produk yang mereka produksi.



BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.

Ada sejumlah peraturan atau etika dalam berbisnis yang harus diketahui oleh para pebisnis secara manajerial, financial, komitmen moral, integritas moral, pelayanan, jaminan mutu dan tanggung jawab. Etika bisnis membahas tentang prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis juga tentang hubungannya dengan hak dan kewajiban masyarakat (konsumen).

Dalam jurnal ini, penulis akan membahas tentang etika bisnis oleh PT Megasari Makmur tentang pelanggaranya terhadap perlindungan konsumen dari produk yang telah mereka produksi.


Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, pada bagian ini permasalahan dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam berbisinis?
2.      Bagaimanakah bentuk pelanggaran dalam beretika bisnis?
3.      Bagaimana cara mengatasinya?


Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
2.      Untuk mengetahui bentuk pelanggarannya.
3.      Untuk mengetahui cara mengatasinya.





BAB II

LANDASAN TEORI


Pengertian Etika Bisnis

Kata “Etika” dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung tiga arti. Dalam pengertian yang pertama etika adalah : nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipakai oleh seseorang atau suatu kelompok sebagai pegangan tingkah lakunya.

Arti yang kedua etika dimaksudkan juga kumpulan prinsip dan nilai moral yang mengatur perilaku suatu kelompok, khususnya suatu profesi. Secara lebih singkat etika dalam arti ini dapat juga disebut kode etik. Kode etik itu seperti itu hampir selalu terdapat dalam bentuk tertulis.

Arti etika yang ketiga adalah adalah ilmu. Dalam hal ini etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk ; tentang yang harus dilakukan oleh manusia dan yang tidak oleh dilakukannya. Dengan lebih singkat, etika dalam arti ini disebut filsafat moral.

Sedangkan pengertian etika bisnis adalah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secvara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Etika bisnis sebagai etika profesi yang membahas tentang berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan prakter bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis juga merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain serta menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut utntuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang”dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh   kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini utnuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengambangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk menigkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.

Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya, perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan - kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut untuk tidak meng”eksploitasi”lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa dating walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu untuk menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bias dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” data yang salah dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat   terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi   kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu demi satu.

Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bemoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.



Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Asas Manfaat : Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan : Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  • Asas Keseimbangan : Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum : Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Berbagai pasal dalam perlindungan konsumen

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
      • Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
      • Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
      • Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
      • Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi.
      • Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
        • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
        • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
        • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
        • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
        • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
        • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
        • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
        • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
        • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



BAB III

METODOLOGI PENELITIAN



Metode Pengumpulan Data
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan dengan mencari referensi dan teori dari buku dan literature mengenai etika bisnis, bentuk pelanggarannya, apakah faktor penyebabnya, bagaimana cara mengatasinya.


Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.






BAB IV

PEMBAHASAN

Profil Perusahaan

PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan ini merupakan produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll. PT. Megasari Makmur selalu berusaha untuk unggul dalam kegiatan operasional, dan telah memperluas pasar ke negara-negara asing di beberapa benua. Di negara asalnya sendiri, PT. Megasari Makmur menghasilkan banyak produk pemimpin pasar seperti: STELLA, FOGO, WETTIES, Mitu, KLINPAK, POLYTEX, WONDER BAKAR, SHOCK, CARRERA, Autosol, CAP GAJAH, HIT, dll Mereka telah menerima beberapa penghargaan untuk produk bermerek terkemuka.


Kasus Etika Bisnis PT Megasari Makmur

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada PT Megasari Makmur secara hukum :
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
      • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
      • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
      • Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3. Pasal 8
      • Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
      • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

4. Pasal 19 :
      • Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
      • Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
      • Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”


Penyelesaian

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.




BAB V

PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megasari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.


Saran

Keselamatan konsumen adalah hal yang mutlak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam hal perlindungan konsumen. Menciptakan sebuah produk yang lebih mementingkan keselamatan produk akan berimbas pada loyalitas pelanggan dalam penggunaan produk tersebut, atau jika terdapat kandungan berbahaya dalam produk yang dapat membahayakan kosumen, setidaknya disosialisasikan terhadap penggunaannya.






Daftar Pustaka

Budiarta, Kustoro, 2010. Pengantar Bisnis Edisi 2. Mitra Wacana Media, Jakarta
Puspita, Fika, 2014. Pelanggaran Etika. Dalam situsnya : Klik
Farisy, Hilal, 2013. Etika Bisnis. Dalam situsnya : Klik