Latar
Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan
ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantanga,
Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap berdirisebagai salah satu bangsa
dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
Kondisi Kehidupan Nasional merupakan
pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil
Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan
Nusantara.
Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Alinea
Pertama, menyebutkan "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan". Maknanya :
Kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertengtangan dengan hak
asasi manusia.
Alinea Kedua,
menyebutkan "...dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, berdaulat
adil dan makmur". Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih
(cita-cita).
Alinea Ketiga,
menyebutkan "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". Maknanya : bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea
Keempat, menyebutkan "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlan
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Alinea
itu mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yunan Wardana | 17211658 | 2EA17
Source : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar