Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Selasa, 18 Juni 2013

Ketahanan Nasional I

Latar Belakang

            Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
            Meskipun dihadapkan pada berbagai tantanga, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap berdirisebagai salah satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. 
            Kondisi Kehidupan Nasional merupakan  pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.


Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

            Alinea Pertama, menyebutkan "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan". Maknanya : Kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertengtangan dengan hak asasi manusia.

            Alinea Kedua, menyebutkan "...dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur". Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

            Alinea Ketiga, menyebutkan "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

            Alinea Keempat, menyebutkan "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Alinea itu mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yunan Wardana | 17211658 | 2EA17
Source : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar