Layanan e-commerce sangat membantu pengusaha di era digital
saat ini. Lewat layanan tersebut, kemudahan di sisi pelanggan dan
penjual bisa dinikmati. Transaksi bisa dilakukan instan di depan
komputer bahkan ponsel dengan mobile payment yang tersedia saat ini.
Tapi, untuk mulai e-commerce,
perlu langkah strategis agar tak menjadi masalah bahkan berpotensi
merugi pada akhirnya. Salah satunya adalah soal pajak. Sepintas,
melakukan bisnis kecil tanpa badan hukum mungkin menguntungkan karena
tak dikenai pajak. Namun, kalau ditelisik sebenarnya pajak malah
ditanggung sendirian.
Aidil Akbar Madjid dari Akbar's Financial Check Up mengatakan, jika pelaku e-commerce
tak berbadan hukum, seluruh jumlah uang yang diterima akan dikenai
pajak dan ditanggung pribadi. Sementara, jika berbadan hukum, maka
jumlah yang dikenakan pajak hanya keuntungan yang didapatkan dari
penjualan. Di sisi ini, jelas bahwa jumlah pajak yang akan ditanggung
lebih besar jika tak berbadan hukum.
"Kalau teman-teman punya bisnis tapi enggak mau nanggung
pajaknya sendiri, maka sebaiknya berbadan hukum. Kalau enggak, maka
sejumlah harga barang yang masuk ke rekening kita, itu yang kena pajak.
Kalau dibuat berbadan hukum maka bisa dipisah karena pasti kita ada
modal, sewa gedung dan sebagainya. maka ga semua kena pajak," jelas
Aidil dalam #StartUpLokal Meetup v.11 di Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Memang, penyedia layanan e-commerce
belum semua mensyaratkan sebuah perusahaan berbadan hukum untuk bisa
menggunakannya. Berdasarkan UU Pajak saat ini, perusahaan dengan nilai
transaksi lebih dari Rp 600 juta per tahun adalah perusahaan kena pajak.
Sumber : Disini
Tanggal mengakses halaman web : 22 Juni 2012, Pukul : 22:56 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar