Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut) , monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin, Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan,
yaitu :
- Kekuasaan Legislatif = Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
- Kekuasaan Eksekutif = Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan
- Kekuasaan Federatif = Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
- Kekuasaan Yudikatif = (Mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (teori Trias Politica oleh John Locke).
- Dalam Sistem Kepartaian di kenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antarpemegang kekuasaan, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk
mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi
kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan
pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan
lingkungan.
Yunan Wardana | 17211658 | 2EA17
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar