Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Rabu, 27 Maret 2013

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Definisi HAM

          HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.


Sejarah Timbulnya HAM

          Diperjuangkan pertama kali sekitar abad 13 di Inggris lewat Magna Charta (1215), Petition of Right (1628) dan Bill of Right (1689). Perkembangan Demokrasi di Inggris tidak lepas dari pemikiran para filsuf, antara lain: 
  • Thomas Hobbes (1588-1679) yang memaparkan tentang homo homini lupus.
  • John Locke (1712-1778) yang memaparkan tentang Life, Liberty and Property yang mempengaruhi Declaration of Independence United States  pada 4 Juli 1776.
  • Montesquieu yang memaparkan Trias Polistica yang memisahkan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan.
  • J. J. Rousseau yang memaparkan Du Contract Social dimana beliau beranggapan bahwa negara dilahirkan bebas dan tidak dapat dibelenggu oleh manusia lain termasuk raja.
        Deklarasi HAM yang dicetuskan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan puncak peradaban umat manusia setelah mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

1. Hak asasi pribadi / personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan 
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan 
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya 
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan 
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns 
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli 
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu 
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan 
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan 
  • Hak mendapatkan pengajaran 
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

HAM di Indonesia

Tap MPR nomor XVII/MPR/1988 : "Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara Kodrat, Universal dan Abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa."

Menurut Undang-undang no. 39 tahun 1999 : "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." 


Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara 

Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”

UUD ’45
  • Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
  • Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)   
Kontitusi RIS ’49 
  • Pasal 7 s/d 33 
  • UUD S’ 50 
  •  Pasal 7 s/d 34
UU No39/99 
  • Pasal 9 s/d 66
 
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum Penegakan HAM menurut menurut UU No. 39 Tahun 1999
  1. KOMNAS HAM bertugas mengkaji, mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM 
  2. Pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000 
  3. Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000 
  4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan 
 
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah 

          Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.


Yunan Wardana | 17211658 | 2EA17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar