Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Senin, 11 Maret 2013

Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan



A. Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan

1. Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan
               Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa Indonesia inilah yang harus dimiliki setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pend. Kewarganegaraan
    a. Hakikat Pendidikan
    Setiap masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan kewarganegaraan di maksudkan agar kita (sebagai penerus bangsa)  memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    b. Kemampuan Warga Negara
    Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. 
    c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
    Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, tekonogi, dan seni untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela bangsa, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional.
    d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
    Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa., berkualitas mandiri, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
    e. Kompetensi Yang Diharapkan
    Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. kompetensi kelulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warganegara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara dengan mererapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
 
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

B. Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adalah : “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.

    Hak Warga Negara Indonesia
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing- masing yang dipercayai
5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
       
     Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
                   Disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar