A.
Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan
1.
Latar Belakang Pend. Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang
dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan
kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa
Indonesia inilah yang harus dimiliki setiap warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
2.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pend. Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Setiap masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya menjamin kelangsungan
hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan
kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan
psikomotorik). Pendidikan kewarganegaraan di maksudkan agar kita (sebagai
penerus bangsa) memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan memiliki pola, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan pancasila. semua itu diperlukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan
seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan, tekonogi, dan seni untuk menumbuhkan wawasan
warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian
dunia serta kesadaran bela bangsa, sikap dan perilaku yang bersendikan
nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR)
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk : “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa., berkualitas mandiri, serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa".
e. Kompetensi Yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang agar
ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. kompetensi kelulusan
pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari seorang warganegara dalam berhubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan mererapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan
nasional. sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan
dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada
kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika
maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
B. Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga
negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian
Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukum yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai
makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang
mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai
Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang
ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan
kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan
politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang
pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adalah : “Rakyat yang telah mempunyai
kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu
Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara
adil”.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-
masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta 2005Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar