Ditjen Pajak saat ini terus menggenjot penerimaan pajak guna mendongkrak penerimaan negara. namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, kurangnya akses dan sulitnya mengidentifikasi pelaku yang melakukan transaksi dalam perdagangan online merupakan kendala yang dihadapi untuk menjaring sektor ini.
Selain transaksi online, pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak dengan persentase tertentu atas dasar omzet atau pendapatan bruto sebuah badan usaha. Wacana yang beredar, tarif pajak UKM direncanakan sebesar 1% dari omzet. Pemerintah menjanjikan kriteria khusus bagi badan usaha mikro agar mendapat keringanan atau bahkan pembebasan pajak badan atas dasar omzet yang sedang dalam penggodokan.
Editor : Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Source : Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar