Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Minggu, 04 November 2012

UKM, Bisnis Online dan Pajak

            Saat ini, perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat membuat semuanya seolah-olah menjadi lebih mudah. Hal itu membuat para banyak pelaku UKM dengan mudah memasarkan pasarnya dengan mudah. bahkan karena nilai nominal transaksi yang terus meningkat, Dirjen Pajak sampai membuat wacana mengenai pengkajian penerapan sistem pajak atas transaksi jual-beli online karena dapat memberikan kontribusi bagi penerimanan negara.
            Ditjen Pajak saat ini terus menggenjot penerimaan pajak guna mendongkrak penerimaan negara. namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, kurangnya akses dan sulitnya mengidentifikasi pelaku yang melakukan transaksi dalam perdagangan online merupakan kendala yang dihadapi untuk menjaring sektor ini.
            Selain transaksi online, pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak dengan persentase tertentu atas dasar omzet atau pendapatan bruto sebuah badan usaha. Wacana yang beredar, tarif pajak UKM direncanakan sebesar 1% dari omzet. Pemerintah menjanjikan kriteria khusus bagi badan usaha mikro agar mendapat keringanan atau bahkan pembebasan pajak badan atas dasar omzet yang sedang dalam penggodokan.


Editor : Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658
Source : Disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar