Pages

FORZA JUVE !

FORZA JUVE !

Sabtu, 19 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bagian terpenting dari pembangunan perekonomian bangsa, terutama pada saat era krisis-krisis yang diterpa Indonesia dimasa lalu, hanya koperasi dan ukm-ukm lah yang bertahan dan terhindar dari krisis ekonomi yang menimpa pada masa itu. Sekarang mari kita bahas mengenai bentuk dan jenis koperasi.

Jenis-jenis Koperasi 

- Berdasarkan fungsinya :
          
           1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
           2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
           3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
           4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Catatan : Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

- Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
           1. Koperasi Primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
           2. Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : 
               - Koperasi Pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
               - Gabungan Koperasi, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
               - Induk Koperasi, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

- Berdasarkan Status Keanggotaan
           1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
           2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Catatan : Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658 |
Source : Disini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar