Koperasi merupakan salah satu bagian terpenting
dari pembangunan perekonomian bangsa, terutama pada saat era
krisis-krisis yang diterpa Indonesia dimasa lalu, hanya koperasi dan
ukm-ukm lah yang bertahan dan terhindar dari krisis ekonomi yang menimpa
pada masa itu. Sekarang mari kita bahas mengenai bentuk dan jenis
koperasi.
Jenis-jenis Koperasi
- Berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Catatan
: Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
- Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer : Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder : Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk Koperasi, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Berdasarkan Status Keanggotaan
1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Catatan : Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Yunan Wardana | 2EA17 | 17211658 |
Source : Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar